/
Jum'at, 09 Desember 2022 | 10:08 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa di DPR (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)

Hebohnya kabar seorang prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad, Letda Caj (K) GER yang bertugas dalam pengamanan KTT G20 di Bali pada November 2022 diperkosa anggota Paspampres ternyata tak benar.

Ditemukan fakta baru soal dugaan pemerkosaan yang diakui korban.

Prajurit wanita dan Perwira Paspampres Mayor Infanteri BF itu diduga melakukan hubungan asusila pra nikah atas dasar suka sama suka.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata tidak ada unsur paksaan pada hubungan intim yang mereka lakukan.

Keduanya justu melakukan tindakan yang menjurus pada hubungan suka sama suka.

Hal ini pun sudah diketahui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

"Bukan pemerkosaan sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," ujarnya pada Kamis (9/12/2022).

Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila.

"Kena pasal 281 dua-duanya," ujarnya.

Baca Juga: Tata Cara Mandi Besar Laki-laki yang Benar dalam Islam, Basuh dari Sisi Kanan ke Kiri

Selain tersandung pasal dalam KUHP, keduanya juga dikenai hukuman dari TNI. Letda Caj (K) GER menyusul Mayor Infanteri BF yang sebelumnya sudah dipecat dari TNI.

"TNI konsekuensinya adalah pemecatan dari dinas." Tegas Andika Perkasa.

Kronologi Versi Korban

Sebelumnya diceritakan kronologi versi korban saat itu Mayor Infanteri BF dan GER berangkat ke Bali untuk menjalani tugas di KTT G20.

Malamnya, di hotel kawasan Jimbaran, korban GER merasa tak enak badan hingga akhirnya istirahat di kamar.

Letda Caj (K) GER lalu mendengar bel kamarnya berbunyi. GER tetap mencoba untuk membuka pintu meski merasa tidak enak badan.

Load More