Suara.com - Mandi besar atau mandi junub adalah kegiatan membersihkan atau membasuh seluruh tubuh untuk menyucikan diri dari hadas besar. Simak informasi berikut ini untuk mengetahui cara mandi besar laki-laki yang benar.
Mandi besar merupakan kegiatan yang mutlak dilakukan untuk mensucikan diri. Setiap umat muslim bagi laki-laki maupun perempuan yang mengalami hadis besar wajib menyucikan dirinya dengan mandi besar.
Sebenarnya, tidak ada perbedaan yang besar antara mandi besar laki-laki dan perempuan. Namun, terdapat anjuran khusus mengenai niat dan tata cara mandi besar untuk laki-laki.
Menurut hadis riwayat At-Timidzi, laki-laki dianjurkan untuk menyela pangkal rambut saat mandi besar, sedangkan wanita tidak perlu melakukannya.
"Aku bertanya, wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub? Maka Rasulullah menjawab, 'Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu tiga kali guyuran'."
Terdapat beberapa kondisi yang mewajibkan laki-laki untuk melakukan mandi besar, diantaranya:
1. mimpi basah
2. keluar air mani atau ejakulasi dengan syahwat, baik dalam keadaan sadar maupun tidur
3. berhubungan suami-istri.
Baca Juga: Panduan Lengkap Mandi Besar: Niat Doa, Hukum dan Tata Cara Bagi Laki-laki dan Wanita
Kewajiban bersuci dari hadis besar ini tertulis dalam Q.S. An-Nisa ayat 43.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan (jangan pula hampiri masjid), sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja sehingga kamu mandi."
Tata cara mandi besar laki-laki
1. Membaca Niat
Merangkum laman NU, terdapat dua versi niat mandi besar untuk laki-laki. Keduanya sama sahih untuk dibacakan.
Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhan lillahi ta'ala.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!
-
Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani