Secara resmi, Pemerintah Indonesia resmi membebaskan iuran produksi atau royalti batu bara hingga nol persen.
Melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan pada 30 Desember 2022 kemarin.
Salah satu isu yang diatur dalam Perpu terbaru ini adalah menyangkut sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Peraturan ini menyebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus (IUPK) bisa diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan iuran produksi/ royalti sebesar 0%.
Pembebasan royalti ini bukan berlaku sembarangan atau bebas begitu saja. Melainkan ada syarat khusus, yakni bagi perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi batu bara di dalam negeri.
Hilirisasi di sini artinya industri yang menghasilkan bahan baku menjadi industri yang mengolah bahan menjadi barang jadi. Saat ini pemerintah berfokus pada tujuh produk hilirisasi batubara, yaitu gasifikasi batubara, pembuatan kokas, underground coal gasification (UCG), pencairan batubara, peningkatan mutu batu bara, pembuatan briket batubara, dan coal/slurry/coal water mixture.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Perpu Cipta Kerja terkait sub sektor pertambangan mineral dan batu bara.
Pasal 39 ini mengatur soal perubahan pada Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), di mana di UU tersebut disisipkan satu pasal, yakni Pasal 128 A yang berbunyi:
1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O2 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.
“(2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen),” tulis Perpu Cipta Kerja tersebut.
Baca Juga: Akan Segera Tayang, Intip Sinopsis Serial Drama Taiwan Crime Stories
Adapun ayat (3) menyebutkan: Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Arus Balik Lebaran 2026 Lebih Cepat dari Perkiraan, 14 Ribu Kendaraan Sudah Masuk Tol Terpeka
-
Nekat Nyalip! Pikap L300 Terbang Tembus Trotoar dan Terguling Beda Jalur di Flyover Cisaat
-
Yaqut Kembali ke Tahanan KPK Usai Status Tahanan Rumah Dicabut
-
OJK Resmi Punya Pejabat Baru, Ini Susunannya
-
Kalikangkung Merayap! Puncak Arus Balik Masih Terjadi, 3.800 Mobil per Jam Banjiri Tol ke Jakarta
-
Pengamat: Dasco Baca Situasi Dunia, Maka Jadi 'Arsitek Pertemuan' Prabowo-Mega
-
Usai Libur Lebaran, Pemprov DKI Jakarta terapkan WFA
-
Apa Bedanya Tone Up Sunscreen dan Tinted Sunscreen? Ini 5 Rekomendasinya
-
Ngeri! Keluar Tol Parungkuda Langsung Oleng, Toyota Calya Terguling Hantam Dua Mobil
-
Rupiah Belum Bangkit Hari Ini, Nyaris Rp 17.000/USD