Suara.com - Aturan terbaru dunia kerja di Perppu Cipta Kerja yang baru diterbitkan pemerintah menuai beragam sorotan, salah satunya adalah soal karyawan yang menikah dengan teman sekantor.
Dalam Perppu Cipta Kerja yang diresmikan pada 30 Desember 2022 ini, karyawan bleh menikah dengan teman sekantor dalam satu perusahaan. Tak hanya itu, perusahaan pun tidak boleh memecat karyawan yang menikah tersebut.
Hal ini tertuang dalam Pasal 153 ayat 1 huruf f di halaman 557.
"Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan".
Dalam Pasal 153 Ayat (2), disebutkan apabila perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja atau buruh dengan kondisi demikian, maka keputusan tersebut dianggap batal.
"Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan."
10 Kondisi Pekerja yang Dilarang Di-PHK
Dalam Pasal 153 ayat (1) huruf a sampai j Perppu Cipta Kerja, ada 10 kondisi pekerja yang tidak boleh di-PHK perusahaan.
Mereka adalah pekerja dengan kondisi berikut:
1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus
2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
4. Menikah.
5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
6. Mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya dalam satu perusahaan.
Berita Terkait
-
Peringatan Keras dari Menteri BUMN Erick Thohir Buat Para Oknum yang 'Bermain' di Sektor Dana Pensiun
-
Rozy Zay Hakiki Ingin Menikah dengan Ibu Kandung Norma Risma Untuk Hapus Dosa?
-
Geger Kabar Luna Maya Hamil sampai Gempi Anak Gading Marten Kecewa, Hoaks atau Fakta?
-
Setelah Sempat Dihentikan Karena Hujan, Pencarian Pekerja Proyek Korban Longsor di Candi Gebang Dilanjutkan
-
Hari Libur hingga Pesangon, 5 Aturan di Perppu Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim