/
Rabu, 04 Januari 2023 | 21:55 WIB
Ilustrasi pemilu. [Istimewa]

Besri Nazir sebelumnya adalah narapidana kasus korupsi penyertaan modal di PD Pembangunan Medan pada 2013. Besri Nazir divonis penjara selama 1 tahun 2 bulan. Sanksi lainnya yakni denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

5. M Taufik

M Taufik ditetapkan sebagai terdakwa pada 2004. M Taufik korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

M Taufik memperoleh sanksi pidana penjara 18 bulan karena merugikan negara sebesar Rp 488 juta. M Taufik bebas pada 2005.

Tiga tahun kemudian, Partai Gerindra berdiri dan M Taufik bergabung dengan partai tersebut. Wakil Ketua DPRD DKI 2014 hingga 2019 itu kemudian melanjutkan ke periode 2019.

M Taufik sempat diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Jakarta Timur. Saat ini M Taufik mengundurkan diri dari partai tersebut dan berencana bergabung dengan partai lain.

Load More