Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa, mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan pihaknya, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) diduga sengaja membenturkan tenaga kerja asing dengan para tenaga kerja lokal.
Saat melakukan aksi mogok kerja dengan memobilisasi karyawan dari perusahaan lain untuk meredam gejolak protes karyawan sendiri.
“Tentu ini pola penyelesaian masalah yang sangat keliru, meredam tuntutan hak para pekerja dengan cara membubarkan aksi mogok kerja menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Terbukti letupan kericuhan yang dipicu TKA mengakibatkan puluhan pekerja luka-luka, sehingga reaksi yang ditimbulkan para pekerja lokal lainnya atas kejadian tersebut menimbulkan kerugian materil yang tidak sedikit,” ungkap Ikram.
Ia meminta aparat penegak hukum segera memproses oknum tenaga kerja asing (TKA) yang terlibat dalam penyerangan aksi mogok kerja para pekerja lokal dan mengungkap dalang atas kejadian berdarah tersebut.
“Kami minta Polri segera mengungkap siapa dalang dari penyerangan aksi mogok kerja dan memproses Oknum tenaga kerja Asing (TKA) yang terlibat dalam penyerangan para pekerja lokal,” ujarnya.
PB HMI juga meminta negara hadir dalam menengarai persoalan ketenagakerjaan di PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) itu. Sebab, menurutnya beberapa insiden yang pernah dan sedang terjadi merupakan bentuk ketidakpatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajibannya terhadap pemenuhan hak karyawan.
Selain itu, ia meminta Pemerintah mengevaluasi izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) perusahaan tersebut.
“Kalau coba kita tarik kebelakang bahwa PT GNI ini masih satu grup dengan PT. VDNIP yang berada di Morosi – Sulawesi Tenggara, insiden serupa telah beberapa kali terjadi pada perusahaan tersebut. Sehingga ketika peristiwa tersebut terjadi di PT GNI publik tidak begitu kaget, karena cara dan pengelolaan manajemen perusahaan tersebut sangat buruk karena Hak pekerja sesuai Undang-Undang tidak pernah dipenuhi. Pemerintah mesti mengevaluasi izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) perusahaan tersebut,” terang Ikram.
Ikram menjelaskan bahwa dari hasil telaah insiden yang terjadi di PT. GNI, pihaknya menemukan ada ketidakpatuhan pihak perusahaan dalam memenuhi hak para pekerja seperti yang menjadi tuntutan dalam aksi mogok kerja sejak tanggal 11 Januari hingga 14 Januari kemarin
Baca Juga: Antisipasi Apple Atasi Kerusakan Layar Lipat Terbongkar
Ada 8 point tuntutan para pekeja lokal yang menjadi amanat undang-undang cipta kerja dan ini tidak dipenuhi oleh pihak PT. GNI, seperti penerapan prosedur K3; tidak memfasilitasi APD bagi para pekerja lokal sesuai standarisasi jenis pekerjaan berbasis resiko; adanya pemotongan upah para pekerja; skema status para pekerja yang diatur sebagai buruh harian kontrak dengan waktu yang cukup lama; danpengangkangan ruang berserikat para pekerja, serta tidak adanya sirkulasi udara pada pabrik smelter sehingga dapat mengakibatkan para pekerja mengalami penyakit pernafasan.
“Tentu ini tidaklah manusiawi, pekerja lokal jadi babu di negeri sendiri,” tegas Ikram.
Atas kejadian tersebut, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Bidang Pembangunan Energy, Migas dan Minerba meminta Polri memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam penyerangan aksi mogok kerja para pekerja lokal, juga pemerintah untuk menghentikan aktivitas perusahaan PT. GNI sampai terpenuhinya tuntutan para pekerja lokal
“Kami minta Polri segera memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam penyerangan aksi mogok kerja para pekerja lokal. Selain itu pemerintah mesti menghentikan aktivitas perusahaan PT. GNI sampai terpenuhinya tuntutan para pekerja lokal,” katanya.
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba menyoroti insiden penganiayaan Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap para pekerja lokal saat melakukan aksi protes mogok kerja di Areal Perusahaan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali pada Sabtu, 14 Januari 2023.
Insiden berdarah tersebut terjadi dikarenakan aspirasi pekerja lokal yang terhimpun dalam Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN PT. GNI) menuntut adanya pemerataan kesempatan dan pemberian hak pekerja berdasarkan amanat undang-undang cipta kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran
-
BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam
-
Ketinggalan 1 Rakaat Salat Idulfitri? Ini yang Harus Dilakukan agar Ibadah Tetap Sah
-
Ini Rute Favorit Pemudik dari Bandara Makassar Jelang Lebaran 2026
-
BRI Sediakan Layanan Transaksi Keuangan Andal hingga Super App BRImo di Libur Lebaran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Libur Lebaran, BRI Andalkan 1,2 Juta BRILink Agen, 627 Ribu Jaringan E-Channel hingga Super App
-
Broken Strings Cerita Aurelie Moeremans Jadi Korban Child Grooming Diangkat ke Layar Lebar
-
Mengaku News Junkie, Ini Cara Prabowo Pantau Isu Global hingga Dini Hari
-
Sinopsis Assi, Film India yang Dibintangi Taapse Pannu dan Kani Kusruti