- Ari Bias dan anggota AKSI memprotes penurunan drastis royalti musik akibat kebijakan terbaru pemerintah pada 4 Mei 2026.
- Komposer menuntut Kemenkumham melakukan revisi aturan, transparansi distribusi royalti, serta audit independen terhadap seluruh lembaga kolektif.
- Proses hukum gugatan hak cipta senilai Rp4,9 miliar terhadap PT Aneka Bintang Gading kini memasuki tahap akhir kesimpulan.
Suara.com - Pencipta lagu Ari Bias angkat bicara soal polemik royalti musik yang belum menemukan titik terang.
Dia mengaku pendapatan para pencipta lagu menurun tajam sejak diberlakukannya Surat Edaran LMKN Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025 dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.
Dalam konferensi pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, Ari menyebut banyak anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mengeluhkan nominal royalti yang jauh dari sebelumnya.
"Di AKSI itu kita beranggotakan sekitar 300 pencipta lagu dari berbagai LMK, ada yang dari WAMI, KCI, dan RAI. Kami menerima banyak keluhan bahwa royalti yang didapat sekarang kecil, bahkan ada yang tidak mendapat sama sekali, termasuk saya," kata Ari Bias.
Dia mengungkapkan, sebelumnya pencipta lagu bisa menerima hingga Rp10 juta. Namun kini, ada yang hanya memperoleh sekitar Rp175 ribu, bahkan puluhan ribu rupiah.
"Jadi ada yang pukul rata semuanya sekitar Rp175 ribu. Padahal sebelumnya bisa sampai Rp10 juta, sekarang hanya sekitar Rp200 ribu, bahkan ada yang tidak mendapat sama sekali," bebernya.
"Sejauh ini yang terkecil bahkan ada yang sampai untuk beli roti saja tidak cukup, hanya puluhan ribu," lanjut Ari.
Kondisi ini mendorong Ari mendukung langkah enam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan sejumlah organisasi musik yang telah menyurati Kementerian Hukum, menuntut revisi aturan, transparansi distribusi royalti, hingga audit independen.
Di tengah polemik tersebut, Ari juga tengah menjalani proses hukum terkait gugatan pelanggaran hak cipta senilai Rp4,9 miliar terhadap PT Aneka Bintang Gading atas penggunaan lagu "Bilang Saja".
Baca Juga: Kasus Perdata Hak Royalti Lanjut, Pengacara Vidi Aldiano: Gugatan Salah Salamat
Ari mengatakan, perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu kini memasuki tahap akhir.
"Sejauh ini kita sudah melalui berbagai sidang. Informasi terakhir, Selasa depan adalah penyerahan kesimpulan," ujar Ari.
Dia menambahkan, pihaknya telah melewati tahap pembuktian dan menghadirkan saksi di persidangan.
"Kita sudah melewati sidang pembuktian, kesaksian, menghadirkan saksi-saksi. Sekarang masuk tahap terakhir, yaitu kesimpulan dari masing-masing pihak," tutur Ari.
Dalam perkara ini, penyanyi Agnez Mo turut menjadi tergugat, meski disebut tidak pernah hadir dalam persidangan. Menurut Ari, hal itu tidak memengaruhi jalannya proses hukum.
"Agnez dari awal tidak datang dalam proses legal standing. Itu diberikan waktu tiga kali sidang. Kalau tidak hadir, maka dianggap tidak mengikuti persidangan selanjutnya," ucapnya.
Berita Terkait
-
Buntut Serang Maia, Jejak Digital Ahmad Dhani Dikuliti: Rumor Ciuman dengan Agnez Mo Viral Lagi
-
Sammy Simorangkir Bawakan Lagu Karya Badai di Konser 20 Tahun, Promotor Pastikan Royalti Dibayar
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Lagu Nassar Viral Tapi Tak Dapat Royalti, Ahmad Dhani Kini Banjir Dukungan
-
Royalti Anjlok ke Rp25 Juta, Rhoma Irama Sentil Kinerja LMKN
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering
-
Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar
-
OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online
-
7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu
-
Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik
-
Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau
-
Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat
-
Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara