Entertainment / Music
Selasa, 05 Mei 2026 | 11:59 WIB
Ari Bias ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025) [Suara.com/Rena Pangesti].
Baca 10 detik
  • Ari Bias dan anggota AKSI memprotes penurunan drastis royalti musik akibat kebijakan terbaru pemerintah pada 4 Mei 2026.
  • Komposer menuntut Kemenkumham melakukan revisi aturan, transparansi distribusi royalti, serta audit independen terhadap seluruh lembaga kolektif.
  • Proses hukum gugatan hak cipta senilai Rp4,9 miliar terhadap PT Aneka Bintang Gading kini memasuki tahap akhir kesimpulan.

Suara.com - Pencipta lagu Ari Bias angkat bicara soal polemik royalti musik yang belum menemukan titik terang.

Dia mengaku pendapatan para pencipta lagu menurun tajam sejak diberlakukannya Surat Edaran LMKN Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025 dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.

Dalam konferensi pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, Ari menyebut banyak anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mengeluhkan nominal royalti yang jauh dari sebelumnya.

"Di AKSI itu kita beranggotakan sekitar 300 pencipta lagu dari berbagai LMK, ada yang dari WAMI, KCI, dan RAI. Kami menerima banyak keluhan bahwa royalti yang didapat sekarang kecil, bahkan ada yang tidak mendapat sama sekali, termasuk saya," kata Ari Bias.

Dia mengungkapkan, sebelumnya pencipta lagu bisa menerima hingga Rp10 juta. Namun kini, ada yang hanya memperoleh sekitar Rp175 ribu, bahkan puluhan ribu rupiah.

Ari Bias ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025) [Suara.com/Rena Pangesti].

"Jadi ada yang pukul rata semuanya sekitar Rp175 ribu. Padahal sebelumnya bisa sampai Rp10 juta, sekarang hanya sekitar Rp200 ribu, bahkan ada yang tidak mendapat sama sekali," bebernya.

"Sejauh ini yang terkecil bahkan ada yang sampai untuk beli roti saja tidak cukup, hanya puluhan ribu," lanjut Ari.

Kondisi ini mendorong Ari mendukung langkah enam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan sejumlah organisasi musik yang telah menyurati Kementerian Hukum, menuntut revisi aturan, transparansi distribusi royalti, hingga audit independen.

Di tengah polemik tersebut, Ari juga tengah menjalani proses hukum terkait gugatan pelanggaran hak cipta senilai Rp4,9 miliar terhadap PT Aneka Bintang Gading atas penggunaan lagu "Bilang Saja".

Baca Juga: Kasus Perdata Hak Royalti Lanjut, Pengacara Vidi Aldiano: Gugatan Salah Salamat

Ari mengatakan, perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu kini memasuki tahap akhir.

Agnez Mo, Ari Bias [kolase Intstagram]

"Sejauh ini kita sudah melalui berbagai sidang. Informasi terakhir, Selasa depan adalah penyerahan kesimpulan," ujar Ari.

Dia menambahkan, pihaknya telah melewati tahap pembuktian dan menghadirkan saksi di persidangan.

"Kita sudah melewati sidang pembuktian, kesaksian, menghadirkan saksi-saksi. Sekarang masuk tahap terakhir, yaitu kesimpulan dari masing-masing pihak," tutur Ari.

Dalam perkara ini, penyanyi Agnez Mo turut menjadi tergugat, meski disebut tidak pernah hadir dalam persidangan. Menurut Ari, hal itu tidak memengaruhi jalannya proses hukum.

"Agnez dari awal tidak datang dalam proses legal standing. Itu diberikan waktu tiga kali sidang. Kalau tidak hadir, maka dianggap tidak mengikuti persidangan selanjutnya," ucapnya.

Load More