/
Selasa, 31 Januari 2023 | 20:45 WIB
PSSI.

Komite Pemilihan (KP) PSSI mengumumkan 5 calon Ketua umum (Ketum) PSSI, 16 Calon Waketum (Wakil Ketua Umum)  dan, 52 Calon Anggota Komite Eksekutif (Exco)

Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) itu dilakukan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Selasa (31/01/2023). 

“Kita umumkan DCS dengan memilih lokasi di SUGBK sebagai momentum untuk mengingatkan dan memberi inspirasi bagi para kandidat dan kita semua bahwa GBK ini dibangun oleh pendiri bangsa dengan tujuan menunjukkan ke dunia bahwa Indonesia negara besar yang layak dan mampu menggelar perhelatan olahraga berskala dunia,” papar Ketua Komite Pemilihan Amir Burhanuddin, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com.

Karenanya, imbuh Amir, berharap para kandidat menjadikan momentum pengumuman DCS ini memberikan semangat nasionalisme yang tinggi, serta menjadikan PSSI sebagai ladang pengabdian untuk membesarkan serta memajukan sepakbola Indonesia.

“Seperti semangat para founding father kita membangun GBK sebagai alat perjuangan untuk meraih prestasi dan membanggakan Indonesia,” ujarnya.

Amir menyampaikan bahwa hari ini KP menjalankan tahapan mengumumkan Daftar Calon Sementara Komite Eksekutif PSSI periode 2023 – 2027. Sebelum mengumumkan DCS, KP melakukan verifikasi dokumen termasuk menerima hasil verifikasi integritas para bakal calon dari Komite Disiplin PSSI mulai tanggal 25-30 Januari lalu.

“Dalam verifikasi dokumen para bakal calon, kita di internal komite pemilihan terjadi dinamika yang sangat hebat. Dinamika ini, terkait ketelitian dan pemahaman tentang dokumen persyaratan yang harus sesuai dengan statuta federasi,” ucapnya.

“Perbedaan pendapat para anggota komite acapkali terjadi. Bahkan, beberapa kesempatan berujung deadlock. Namun, setelah dilakukan penajaman dan pendalaman dokumen yang diperdebatkan, akhirnya komite pemilihan dapat menuntaskan tahapan verifikasi ini dengan baik,” ungkap Amir.

Dalam DCS yang diumumkan hari ini, lanjut Amir, diumumkan untuk kategori calon yang lolos memenuhi syarat meliputi :

Baca Juga: Komentar Witan Sulaeman Setelah Resmi Bergabung dengan Persija Jakarta

1. 5 calon ketua umum

2. 16 calon wakil ketua umum

3. 53 calon anggota Komite Eksekutif

Berikutnya untuk kategori calon yang tidak lolos tapi dapat mengajukan banding yakni :

1. Untuk calon ketua umum Nihil

2. Untuk calon wakil ketua umum juga Nihil

Load More