Ibam Unggah Arsip Rahasia di X, Pengacara: Bukan Ancaman untuk Proses Hukum

Senin, 14 September 2026 | 11:25 WIB
Ibrahim Arief mengaku dikambinghitamkan dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. (Suara.com/Faqih)
  • Terdakwa korupsi digitalisasi pendidikan Ibrahim Arief membagikan arsip terenkripsi di akun X miliknya pada 8 September 2026.
  • Penasihat hukum menyatakan unggahan tersebut bertujuan mencari keadilan, bukan sebagai ancaman untuk memengaruhi proses hukum kliennya.
  • MA menerima pengajuan kasasi Ibrahim pada 11 September 2026 setelah hukumannya diperberat menjadi lima tahun penjara.

Suara.com - Eks Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam sempat mengunggah tautan magnet BitTorrent berisi arsip terenkripsi melalui akun X pribadinya pada Selasa, 8 September 2026.

Ibam diketahui berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Unggahan ini kemudian membuat sejumlah pengguna media sosial mengaitkannya dengan istilah “dead man’s switch”. Penasihat Hukum Ibam, R. Bayu Perdana menanggapi soal penggunaan istilah tersebut.

“Terkait dengan diskusi di media sosial dengan istilah ‘dead man’s switch’, kami merasa istilah tersebut perlu dilihat dengan konteks yang lebih luas,” kata Bayu dalam keterangannya, dikutip Senin (14/9/2026).

“Berkas yang diunggah di media sosial tidak dibuat dengan tujuan sebagai ancaman, tekanan, maupun upaya untuk memengaruhi pihak mana pun dalam proses hukum yang sedang dijalani Ibam,” tambah dia.

Bayu menjelaskan materi yang diunggah Ibam bukan sesuatu yang dimaksudkan untuk melawan hukum. Ibam disebut bertujuan untuk menyampaikan hal yang dia yakini dapat memberikan manfaat keadilan bagi warga Indonesia dan mendorong terciptanya proses hukum yang lebih adil.

Dalam perkara yang menjeratnya, Ibam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi tersebut diajukan pada Jumat (11/9/2026) untuk memperoleh pemeriksaan kembali di tingkat Mahkamah Agung atas putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Ibam.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kedua kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Majelis hakim memvonis Ibrahim Arief empat tahun hukuman penjara denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye

Pasalnya, tim hukum Ibam menilai ada kesalahan penerapan hukum di tingkat Pengadilan Tinggi, termasuk dalam penjatuhan uang pengganti Rp5 miliar kepada Ibam karena tidak didasari alat bukti yang sah dan meyakinkan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi Ibam. Hakim banding menambah hukuman Ibam dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).

Jika denda tidak dibayar, akan diganti hukuman 140 hari penjara. Selain itu, hakim juga membebankan uang pengganti Rp 5 miliar kepada Ibam. Jika tak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Namun jika harta benda Ibam tidak cukup, diganti hukuman 4 tahun penjara.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com