/
Senin, 06 Maret 2023 | 08:54 WIB
Ayah Shane Lukas

Mata Tagor Lumbantoruan, ayah tersangka Shane Lukas, tampak berkaca-kaca saat mengaku tak kuat melihat kondisi David yang masih belum sadarkan diri.

“Melihat keadaan ini saya tidak kuat, saya tidak mampu melihat kejadian ini,” katanya.

Tagor menyampaikan hal tersebut setelah menjenguk David di RS Mayapada.

Pernyataan Tagor tersebut viral usai videonya beredar di media sosial, TikTok.

Dalam video yang diunggah ulang pada akun TikTok @flashnews15, Tagor mengaku sejak awal dirinya ingin menegok David setelah dirawat di rumah sakit.

“Mau jenguk langsung di hari pertama tapi karena saya dengar beritanya juga yang saya dapatkan masih seperti itu dan nggak bisa diperbolehkan melihat,” kata Tagor

Tagor juga mengklaim jika anaknya Shane Lukas tidak tahu menahu soal kejadian ini.

“Aku pengen si David ini berdoa kepada Tuhan biar sembuh, biar cepat pulih, biar semua persoalan ini tahu dan terang benderang,” bebernya.

Lebih lanjut, ia pun ikut senang mendengar kabar bahwa kondisi David semakin membaik.

Baca Juga: Sering Dianggap Sama, Ternyata Ini Perbedaan Thrift dan Preloved

"Hari ini hari baik karena perkembangan makin membaik, hari ini sempatkan hadir,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Mario Dandy, Shane Lukas dan Agnes Gracia. Namun, polisi menggunakan istilah anak berkonflik dengan hukum kepada Agnes karena usianya masih di bawah umur.

Tersangka Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Lalu pelaku anak Agnes Gracia dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.

Atas perbuatannya, Agnes Gracia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Load More