Peradilan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy anak mantan pejabat Kemenkeu kepada David Ozora masih berlanjut.
Terkini AG (15) yang merupakan kekasih Mario Dandy yang diketahui sebagai anak di bawah umur juga menjadi terpidana.
Hakim memvonis AG selama 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan tersebut.
AG Dinilai hakim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar Hakim Sri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Adapun hakim mengungkap fakta persidangan yang dilakukan tertutup tersebut.
Disebutkan oleh hakim AG telah merekayasa cerita jika dirinya diperkosa oleh David Ozora.
Cerita dari AG inilah yang membuat Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor tersebut dan berakhir dipenjara.
“Pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri.
Baca Juga: Nagita Slavina Tak Mau Cari Tahu Soal Perselingkuhan Karena Tak Tahu Harus Apa Setelahnya
Dari situlah Mario Dandy yang sebagai pacarnya tersulut emosi kepada David Ozora.
Namun ditemukan fakta bahwa AG hanya mengarang cerita soal dirinya diperkosa oleh mantan kekasihnya itu.
Hal ini karena tak adanya rasa trauma yang terlihat pada fisik maupun psikis gadis berusia 15 tahun tersebut.
Terlebih setelah itu AG juga melakukan hubungan seks dengan Mario Dandy sebanyak lima kali.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
65 Kode Redeem FF Terbaru 22 Februari: Sikat Evo Scorpio, Trogon, dan Tiket Luck Royale
-
Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Pemprov Buka Suara
-
Gelas Kelima di Meja Tanpa Takjil
-
Istri Polisi di Riau Terlibat Dugaan Penipuan Rp1,5 Miliar, Modus Kredit iPhone
-
Sejumlah Jalan di Samarinda Digenangi Banjir, BPBD Siaga
-
40 Kata-Kata Lucu Bangunin Sahur Anti-Mainstream
-
5 Rekomendasi Takjil Buka Puasa Selain Gorengan, Perut Tak Gampang Begah
-
Keajaiban Ramadan dan Kasih Allah
-
7 Rekomendasi Susu Kurma untuk Sahur Agar Puasa Tidak Lemas
-
5 HP dengan Video Stabilizer Rp2 Jutaan, Kamera Anti Goyang