Peradilan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy anak mantan pejabat Kemenkeu kepada David Ozora masih berlanjut.
Terkini AG (15) yang merupakan kekasih Mario Dandy yang diketahui sebagai anak di bawah umur juga menjadi terpidana.
Hakim memvonis AG selama 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan tersebut.
AG Dinilai hakim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar Hakim Sri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Adapun hakim mengungkap fakta persidangan yang dilakukan tertutup tersebut.
Disebutkan oleh hakim AG telah merekayasa cerita jika dirinya diperkosa oleh David Ozora.
Cerita dari AG inilah yang membuat Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor tersebut dan berakhir dipenjara.
“Pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri.
Baca Juga: Nagita Slavina Tak Mau Cari Tahu Soal Perselingkuhan Karena Tak Tahu Harus Apa Setelahnya
Dari situlah Mario Dandy yang sebagai pacarnya tersulut emosi kepada David Ozora.
Namun ditemukan fakta bahwa AG hanya mengarang cerita soal dirinya diperkosa oleh mantan kekasihnya itu.
Hal ini karena tak adanya rasa trauma yang terlihat pada fisik maupun psikis gadis berusia 15 tahun tersebut.
Terlebih setelah itu AG juga melakukan hubungan seks dengan Mario Dandy sebanyak lima kali.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Program CSR Berdampak Positif, Pertamina Trans Kontinental Raih Indonesia Penghargaan Best CSR 2026
-
Viktor Axelsen Kritik Sistem Poin 3x15 BWF: Hilangkan Drama dan Taktik di Bulu Tangkis
-
Profil Gus Hilman: Anggota DPR RI Usia 25 Tahun yang Lolos dari Maut di Tol Paspro saat Naik Innova
-
Pertamina Gandeng ERIA Percepat Pengembangan Transisi Energi Berkelanjutan
-
Connect Community: Bergerak dari Kampus, Berdampak bagi Remaja Desa
-
3 Zodiak yang Diprediksi Kehidupannya Lebih Baik dan Sukses Mulai Hari Ini 24 Mei 2026
-
Moisturizer Apa yang Bagus untuk Wajah Kusam? Ini 5 Rekomendasi Produk di Indomaret
-
Cuma Gara-gara Saling Pandang! Geng Motor Bacok Remaja di Flyover Cibodas
-
Dony Oskaria Jewer Manajemen PTPN Buntut Kasus Kakek Mujiran
-
The Legend of Kitchen Soldier: Suguhkan Kisah Heroik Chef ala Tentara Korea