/
Kamis, 22 Juni 2023 | 13:23 WIB
Ilustrasi merekam video

Oknum Mahasiswa Unhas dilaporkan karena merekam dan memaksa hubungan intim dengan teman kosnya.

Seorang mahasiswa dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dengan inisial MH telah dilaporkan ke polisi setelah terbukti merekam secara diam-diam tetangga kamar kosnya yang sedang berada dalam kondisi setengah telanjang.

MH melakukan rekaman tanpa sepengetahuan korban, seorang mahasiswi berinisial B. Saat B sedang tertidur pulas, MH merekamnya dalam keadaan hanya mengenakan pakaian dalam.

Polisi berhasil mengamankan MH di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (19/6/2023). Tindakan cabul MH terbongkar setelah ia mengirimkan gambar tersebut kepada korban melalui akun media sosial pribadinya.

"Berdasarkan keterangan korban, ia menerima pesan melalui Instagram di mana pelaku mengirimkan foto korban dalam kamar kos dengan hanya mengenakan pakaian dalam. Korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol pada Rabu (21/6/2023).

Modus operandi pelaku adalah mengancam korban dengan menyebarkan foto tersebut jika korban tidak mau menjalin hubungan suami-istri dengannya.

"Pelaku mengirimkan foto tersebut melalui Instagram dan mengancam korban bahwa foto tersebut akan disebar jika korban menolak untuk melakukan hubungan intim," tambahnya.

Ridwan menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan tindakan serupa beberapa kali. Korban merasa ketakutan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. "Perbuatan ini dilakukan pada bulan Maret dan bulan Juni," jelasnya.

Saat ini, MH ditahan di Rumah Tahanan Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Kapan Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut Sebelum Idul Adha 2023?

"Pelaku ditahan di Rutan Polres dan terancam pasal UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan/atau pornografi," pungkasnya.

Load More