Oknum Mahasiswa Unhas dilaporkan karena merekam dan memaksa hubungan intim dengan teman kosnya.
Seorang mahasiswa dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dengan inisial MH telah dilaporkan ke polisi setelah terbukti merekam secara diam-diam tetangga kamar kosnya yang sedang berada dalam kondisi setengah telanjang.
MH melakukan rekaman tanpa sepengetahuan korban, seorang mahasiswi berinisial B. Saat B sedang tertidur pulas, MH merekamnya dalam keadaan hanya mengenakan pakaian dalam.
Polisi berhasil mengamankan MH di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (19/6/2023). Tindakan cabul MH terbongkar setelah ia mengirimkan gambar tersebut kepada korban melalui akun media sosial pribadinya.
"Berdasarkan keterangan korban, ia menerima pesan melalui Instagram di mana pelaku mengirimkan foto korban dalam kamar kos dengan hanya mengenakan pakaian dalam. Korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol pada Rabu (21/6/2023).
Modus operandi pelaku adalah mengancam korban dengan menyebarkan foto tersebut jika korban tidak mau menjalin hubungan suami-istri dengannya.
"Pelaku mengirimkan foto tersebut melalui Instagram dan mengancam korban bahwa foto tersebut akan disebar jika korban menolak untuk melakukan hubungan intim," tambahnya.
Ridwan menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan tindakan serupa beberapa kali. Korban merasa ketakutan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. "Perbuatan ini dilakukan pada bulan Maret dan bulan Juni," jelasnya.
Saat ini, MH ditahan di Rumah Tahanan Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Kapan Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut Sebelum Idul Adha 2023?
"Pelaku ditahan di Rutan Polres dan terancam pasal UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan/atau pornografi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini 24 Februari 2026, Panduan Akurat dari Kemenag RI
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa