Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap dua waria dan pengacara mereka dari LBH Medan sebagai saksi dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (26/6/2023).
Dua waria yang diperiksa adalah Deca alias Kamaluddin (27) dan Fury alias Rianto (26). Mereka mengaku telah diperas oleh polisi sebesar Rp50 juta setelah ditangkap di salah satu hotel di Kota Medan.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengonfirmasi adanya pemeriksaan tersebut. LBH Medan akan mengungkap dugaan pemerasan yang terjadi.
"Kami melakukan klarifikasi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum perwira Polda Sumatera Utara beserta timnya yang diduga terjadi di Polda Sumatera Utara, dengan modus penjebakan dan dugaan rekayasa kasus. Kami telah menjelaskan kronologi peristiwa tersebut kepada penyidik Propam Polda Sumatera Utara," ujar Irvan Saputra.
Irvan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut bukan merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya mereka ajukan di SPKT Polda Sumatera Utara. Namun, pemeriksaan ini berkaitan dengan pemberitaan media mengenai dugaan pemerasan tersebut.
"Kami telah menjelaskan hal tersebut, dan kami berharap agar penyidik menindaklanjuti informasi yang telah tersebar di kalangan publik," tambahnya.
Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung, mengonfirmasi bahwa kedua saksi transgender tersebut sedang dimintai keterangan mengenai dugaan pemerasan tersebut.
"Kami masih sedang menyelidiki informasi tersebut. Kami belum dapat menjelaskan hasil pemeriksaannya. Kami akan menunggu selesai pemeriksaan untuk memberikan keterangan lebih lanjut," jelasnya.
Seperti yang diketahui, kedua waria, yakni Fury dan Deca, mengaku telah diperas oleh oknum polisi sebesar Rp 50 juta agar tidak ditahan setelah mereka diamankan dan diduga dijebak.
Baca Juga: Balikan dengan Marko Simic, Bagaimana Kasus Hukum Persija Jakarta dengan FIFA?
Pada Jumat (23/6/2023), mereka secara resmi melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Sumatera Utara. Kedua saksi melaporkan hal ini dengan didampingi oleh teman dan kuasa hukum, serta melampirkan bukti tanda laporan LP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Sayap Kecil yang Menantang Badai
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Profil Amanda Lucson Finalis Puteri Indonesia 2026, Benarkah Usianya Terlalu Muda?
-
Momen Mahalini Latihan Bersama Band Pengiringnya Jelang Konser KOMA 14 Februari 2026
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
New Toyota GR Corolla Meluncur di IIMS 2026, Torsi Lebih Ganas dan Transmisi Matik