Bisnis / Makro
Selasa, 26 Mei 2026 | 17:48 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kemenkeu.go.id)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia resmi memberikan insentif pajak penghasilan final sebesar 1,5 persen bagi penulis buku ber-ISBN mulai 26 Mei 2026.
  • Kebijakan ini merupakan realisasi janji kampanye Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan minat menulis serta mencerdaskan kehidupan bangsa melalui literasi.
  • Pemerintah juga menyediakan pembebasan pajak royalti bagi penulis pemula untuk maksimal dua karya yang diterbitkan dalam kurun waktu tiga tahun.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan Pemerintah resmi memberikan insentif pajak untuk para penulis buku di Indonesia. 

Menkeu Purbaya menyebut kalau kebijakan itu muncul lantaran jumlah penulis di Indonesia saat ini masih sedikit, terlebih penulis karya ilmiah. Dengan kebijakan ini dia mengharapkan semakin banyak orang menulis buku di Indonesia.

"Jadi ini mendorong supaya orang-orang yang punya kemampuan keahlian mau nulis buku sehingga orang kita makin banyak yang lebih pintar, gitu kira-kira," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Bendahara Negara menilai kalau insentif pajak penulis ini bisa berdampak secara jangka panjang. Sebab jika buku dari penulis itu terbit, itu bisa membuat masyarakat Indonesia lebih pintar.

Ia juga mengungkapkan dampak dari kebijakan ini yakni lebih banyak penulis yang membuat karya berbahasa Indonesia. Tak hanya buku fiksi, tapi juga ilmiah hingga ekonomi.

"Itu mencerdaskan kehidupan bangsa kan kalau gitu, salah satunya dari situ. Orang banyak nulis Bahasa Indonesia dan yang baca makin banyak juga. Jadi kita lebih terbuka lebih melek. Mungkin bukan buku-buku cerita saja, buku ilmiah, buku ekonomi yang bagus sehingga pandangan Anda enggak dikuasai oleh ekonom TikTok," kelakar dia.

Lebih lanjut Purbaya mengatakan kalau besaran insentif pajak penulis ini dihitung oleh Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf). Ia hanya memastikan kebijakan tersebut bisa mendorong penulis Indonesia lebih aktif berkarya karena bayar pajak lebih rendah.

"Perhitungannya intinya pokoknya supaya si penulis Indonesia lebih aktif menulis karena bayar pajaknya lebih rendah gitu kira-kira," jelasnya.

Insentif pajak penulis dari janji kampanye Prabowo

Pemerintah resmi mengumumkan paket stimulus ekonomi untuk triwulan kedua 2026. Salah satunya yakni insentif pajak penghasilan (PPh) untuk para penulis di Indonesia.

Baca Juga: Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Batal Berlaku Juni 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kalau insentif pajak untuk penulis ini diberikan sesuai janji kampanye Presiden RI Prabowo Subianto.

“Tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5 persen. Karena ini merupakan janji kampanye Bapak Presiden, maka ini akan segera dilaksanakan,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Airlangga menyebut kalau insentif ini berlaku untuk semua penulis yang memiliki identitas penerbitan resmi berupa International Standard Book Number (ISBN).

Adapun potensi penurunan pajak dari insentif ini mencapai Rp 12,5 miliar hingga Rp 31,2 miliar, dengan catatan estimasi penulis 16,6 ribu hingga 41,5 ribu orang. Insentif PPh final penulis akan diumumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Tak hanya itu, Pemerintah juga menyiapkan pembebasan pajak royalti untuk penulis pemula, di mana aturan sebelumnya yakni sebesar 5-35 persen.

Insentif ini berlaku untuk maksimum dua karya penerbitan dalam waktu tiga tahun. Adapun regulasinya diterbitkan dalam bentuk PP serta melibatkan Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf).

Load More