- Pemerintah Indonesia resmi memberikan insentif pajak penghasilan final sebesar 1,5 persen bagi penulis buku ber-ISBN mulai 26 Mei 2026.
- Kebijakan ini merupakan realisasi janji kampanye Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan minat menulis serta mencerdaskan kehidupan bangsa melalui literasi.
- Pemerintah juga menyediakan pembebasan pajak royalti bagi penulis pemula untuk maksimal dua karya yang diterbitkan dalam kurun waktu tiga tahun.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan Pemerintah resmi memberikan insentif pajak untuk para penulis buku di Indonesia.
Menkeu Purbaya menyebut kalau kebijakan itu muncul lantaran jumlah penulis di Indonesia saat ini masih sedikit, terlebih penulis karya ilmiah. Dengan kebijakan ini dia mengharapkan semakin banyak orang menulis buku di Indonesia.
"Jadi ini mendorong supaya orang-orang yang punya kemampuan keahlian mau nulis buku sehingga orang kita makin banyak yang lebih pintar, gitu kira-kira," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Bendahara Negara menilai kalau insentif pajak penulis ini bisa berdampak secara jangka panjang. Sebab jika buku dari penulis itu terbit, itu bisa membuat masyarakat Indonesia lebih pintar.
Ia juga mengungkapkan dampak dari kebijakan ini yakni lebih banyak penulis yang membuat karya berbahasa Indonesia. Tak hanya buku fiksi, tapi juga ilmiah hingga ekonomi.
"Itu mencerdaskan kehidupan bangsa kan kalau gitu, salah satunya dari situ. Orang banyak nulis Bahasa Indonesia dan yang baca makin banyak juga. Jadi kita lebih terbuka lebih melek. Mungkin bukan buku-buku cerita saja, buku ilmiah, buku ekonomi yang bagus sehingga pandangan Anda enggak dikuasai oleh ekonom TikTok," kelakar dia.
Lebih lanjut Purbaya mengatakan kalau besaran insentif pajak penulis ini dihitung oleh Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf). Ia hanya memastikan kebijakan tersebut bisa mendorong penulis Indonesia lebih aktif berkarya karena bayar pajak lebih rendah.
"Perhitungannya intinya pokoknya supaya si penulis Indonesia lebih aktif menulis karena bayar pajaknya lebih rendah gitu kira-kira," jelasnya.
Insentif pajak penulis dari janji kampanye Prabowo
Pemerintah resmi mengumumkan paket stimulus ekonomi untuk triwulan kedua 2026. Salah satunya yakni insentif pajak penghasilan (PPh) untuk para penulis di Indonesia.
Baca Juga: Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Batal Berlaku Juni 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kalau insentif pajak untuk penulis ini diberikan sesuai janji kampanye Presiden RI Prabowo Subianto.
“Tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5 persen. Karena ini merupakan janji kampanye Bapak Presiden, maka ini akan segera dilaksanakan,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Airlangga menyebut kalau insentif ini berlaku untuk semua penulis yang memiliki identitas penerbitan resmi berupa International Standard Book Number (ISBN).
Adapun potensi penurunan pajak dari insentif ini mencapai Rp 12,5 miliar hingga Rp 31,2 miliar, dengan catatan estimasi penulis 16,6 ribu hingga 41,5 ribu orang. Insentif PPh final penulis akan diumumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Tak hanya itu, Pemerintah juga menyiapkan pembebasan pajak royalti untuk penulis pemula, di mana aturan sebelumnya yakni sebesar 5-35 persen.
Insentif ini berlaku untuk maksimum dua karya penerbitan dalam waktu tiga tahun. Adapun regulasinya diterbitkan dalam bentuk PP serta melibatkan Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf).
Tag
Berita Terkait
-
Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Batal Berlaku Juni 2026
-
Purbaya Bantah Luhut, Tugas Bea Cukai Tak Diganti BUMN Ekspor PT DSI!
-
Pemerintah Resmikan Insentif Pajak ke Penulis 1,5 Persen, Tepati Janji Kampanye Prabowo
-
Awal Kejeniusan Poirot di Novel The Mysterious Affair at Styles
-
Di Balik Game yang Seru: Lika-Liku Pekerja Game Tester di Beta Testing
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Batal Berlaku Juni 2026
-
Pelemahan Rupiah Bisa Picu PHK Massal, Menaker Buka Suara
-
Masuk Sandbox OJK, Amanode Siap Dorong Akses Likuiditas Berbasis Aset Kripto
-
Tak Kuat Tekanan Aksi Jual Asing Buat IHSG Ambruk, Balik ke Level 6.130
-
Luhut Klarifikasi soal Tugas Bea Cukai Diganti BUMN Ekspor PT DSI
-
10 Raksasa Sawit Diduga Manipulasi Ekspor, Nama-nama Konglomerat Ini Diincar Kejagung?
-
Purbaya Bantah Luhut, Tugas Bea Cukai Tak Diganti BUMN Ekspor PT DSI!
-
Anjlok! Rupiah Nyaris Tembus Rp17.800! Isu Domestik Sudah Tak Terbendung
-
Program Vokasi Nasional Rp 2,12 T Resmi Diumumkan, Jaring Lulusan SMK dan Karyawan PHK
-
Aturan Ekspor Lewat Danantara Sumberdaya Indonesia Masih Abu-abu: Ternyata Tak Segampang Itu!