Palang Merah Indonesia (PMI) memutuskan menaikkan biaya penggantian pengolahan darah (BPPD) sebesar Rp130 ribu.
Dengan begitu jika selama 10 tahun ini masyarakat harus memberikan biaya pengganti sebesar Rp360 ribu per kantong, saat ini harus membayar sebesar Rp490 ribu.
Kenaikan biaya pengganti ini tersebut dimaksudkan demi menjaga keberlanjutan dari kinerja Unit Donor Darah (UDD) PMI. Mengingat UDD PMI harus mengikuti perkembangan zaman dan teknologi.
Hal ini disampaikn oleh ketua Umum PMI Pusat, Jusuf kalla (JK) JK saat menyampaikan sambutan diacara Rakernis UDD PMI Tahun 2023 di Hotel Harris, Surabaya, Selasa (03/10/2023)
“UDD itu harus hidup dan berkembang sesuai zamannya, teknologinya, kebutuhannya, kebersihannya dan itu butuh. Karena itulah maka setelah 10 tahun ongkos penggantian pengolahan darah sebesar Rp360 ribu, setelah berdiskusi lama dengan Kementerian Kesehatan kita naikkan jadi Rp490 ribu per kantong,” ujar JK.
JK menegaskan keputusan kenaikan tersebut bukanlah untuk mencari untung tapi demi menjaga keberlanjutan dari UDD termasuk mensejahterakan petugasnya.
“Kita tidak mencari untung tapi kita ingin sustainable atau berlanjut. Ini termasuk mensejahterakan karyawan kita, karena dia harus melayani dengan baik masyarakat," tegas JK.
Teknologi Baru
JK mengungkapkan saat ini teknologi donor darah sudah semakin maju, yang sebelumnya harus menggunakan jarum dalam ukuran besar saat ini memakai ukuran yang lebih kecil.
Baca Juga: 8 Fakta Menarik Walrus, Mamalia Laut yang Memiliki Gading
Termasuk pada jenis kantong darah yang digunakan lebih bagus dari sebelumnya. Untuk itu JK berharap dengan kenaikan BPPD ini maka PMI dapat memperbaharui peralatan dan sarana prasarananya.
“Ini harus mengikuti perkembangan teknologi, dulu jarumnya besar sekarang sudah memakai jarum yang lebih kecil dan kantongnya juga sudah lebih baik. Ini bukan bisnis tapi prosesnya harus berlanjut dan maju dan itu hanya bisa kalau ada marginnya untuk memperbaharui alat, kantor dan sebagainya," ungkap JK.
BPPD adalah semua biaya yang digunakan dalam proses menghasilkan darah transfusi dan / atau komponen darah yang aman sesuai standar, dalam jumlah cukup, dan tersedia setiap saat dibutuhkan yang diperhitungkan secara rasional dan nirlaba dengan tujuan untuk menghasilkan darah transfusidan/atau komponen darah yang berkualitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Australia Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia U-19, Erick Thohir Singgung Soal Kualitas
-
KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah
-
Kamu Harus Tahu! 7 Aturan Baru Piala Dunia 2026: VAR Kini Lebih Berkuasa
-
Siapa Wasit Laga Pembuka Piala Dunia 2026? Sosok Kontroversial dari Brasil
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Detik-detik Pembukaan Piala Dunia 2026: 80.000 Suporter Padati Stadion Azteca
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?
-
Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami