- Jaksa mempertanyakan alasan Nadiem Makarim tetap mempertahankan kepemilikan saham di PT GoTo selama menjabat sebagai Mendikbudristek pada 2019–2022.
- Jaksa menilai Nadiem tidak memutus konflik kepentingan karena tetap menerima manfaat ekonomi dari perusahaan yang berafiliasi dengan Google tersebut.
- Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti miliaran rupiah atas korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan alasan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak menjual sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau yang kini menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk saat menjabat sebagai menteri.
Pertanyaan itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) Nadiem, jaksa menilai terdakwa tidak sepenuhnya memutus potensi konflik kepentingan meski telah menguasakan pengelolaan sahamnya kepada pihak lain.
“Apabila terdakwa benar-benar berkehendak memutus konflik kepentingan secara tuntas, mengapa terdakwa hanya menguasakan hak atas sahamnya dan tidak menjual atau melepaskan sahamnya? Bahkan terdakwa tetap menerima manfaat maupun keuntungan ekonomis PT AKAB yang saat ini bernama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk maupun PT Gojek Indonesia,” kata jaksa di persidangan.
Jaksa menyebut jawaban atas pertanyaan tersebut sebenarnya sudah pernah disampaikan Nadiem dalam persidangan sebelumnya.
“Bahwa jawaban atas pertanyaan ini telah diberikan oleh terdakwa sendiri di persidangan yaitu bahwa terdakwa tidak menjual sahamnya karena masih menikmati dan mengembangkan bisnis Gojek,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, pengakuan itu menunjukkan kepentingan ekonomi Nadiem terhadap perusahaan tidak pernah terputus selama menjabat sebagai menteri.
“Pengakuan ini menentukan sebab dengan tetap mempertahankan kepemilikan saham, justru demi menikmati keuntungan ekonomisnya, maka kepentingan ekonomi terdakwa atas perusahaan yang berafiliasi dengan Google sama sekali tidak pernah terputus,” tandas jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan.
Baca Juga: Utusan Khusus Raffi Ahmad Disebut di Sidang Bea Cukai, Mensesneg Pilih Bahas Ekonomi
Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
KPK Bongkar Alasan Tahan Febrie, Ada 'Surat Sakti' yang Dikirim Sejak Jumat Pagi
-
Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?
-
Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tayang 2027, Drama Misteri-Kriminal 'Code' Rilis Jajaran Pemeran Utama
-
Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah
-
Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink
-
Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama