Pelaksana tugas Kasipenkum Kejati Sulawesi Tengah Abdul Haris Kiay menjelaskan, tim penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi IPCC Untad, yakni Taqyuddin Bakri alias TB sebagai koordinator IPCC Untad dan Mantan Rektor Untad M Basir Cyio alias MB selaku penanggung jawab teknis IPCC Untad.
"Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 dan subsider pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," tutur Haris, Kamis 12 Oktober 2023.
Ia menambahkan, indikasi kerugian negaranya Rp1,7 miliar, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya memintakan kepada auditor independen dugaan sementara ditaksir Rp4 miliar lebih dari adanya perjalanan fiktif dari kegiatan-kegiatan IPCC.
Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.
Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.
Ditahan Selama 20 Hari
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi International Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad), M Basir Cyio dan Taqyuddin Bakri, Kamis (12/10/2023).
Kedua tersangka adalah M Basir Cyio alias MB, mantan Rektor Untad, dan Taqyuddin Bakri alias TB, Koordinator IPCC Untad. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palu selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Vadel Badjideh Foto Bareng Cewek-cewek Cantik TikTok, Ini Respons Lolly Anak Nikita Mirzani
Penahanan terhadap MB dan TB berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 02.P2.P.2.P.5 FD10/2023.
MB dan TB ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama empat jam lebih di ruang pemeriksaan lantai IV Kantor Kejati Sulteng mulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 13.20 WITA.
Kuasa hukum tersangka, Syahrul, mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur dan alur serta mempelajari terkait perkara dugaan korupsi IPCC Untad guna melakukan pembelaan terbaik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Zionis Israel Terus Gempur Lebanon Saat Gencatan Senjata, 12 Tewas, Anak-anak Jadi Korban
-
Pedoman Hardiknas 2026: Tema, Logo, dan Susunan Upacara Sesuai Kemendikdasmen
-
Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum
-
Mnet Luncurkan Girls Planet 2 pada 2027, Siap Cetak Girl Group Global Baru
-
Cuaca Semarang Sabtu Ini: Siapkan Payung, BMKG Prediksi Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Kota Atlas
-
55 Kode Redeem FF Terbaru 2 Mei 2026, Hadiah Bundle Gintama hingga Gloo Wall Gratis
-
Gaji Dipotong, BPJS Tak Disetor: Jeritan Puluhan Pekerja Konstruksi Tulungagung
-
Titah Sultan HB IX untuk Mbah Carik, Terbukti Jadi Rezeki Anak Cucu
-
Teks Ikrar Pelajar Indonesia, Dibaca saat Upacara Hardiknas 2026
-
Hanya Sekejap Mata: Tragedi di Balik Jatuhnya Si Kecil AZ dari Balkon RS Hermina Madiun