Suara.com - Stok gula nasional diperkirakan semakin menurun pada tahun ini. Musim giling diperkirakan mundur dari Mei ke Juni. Untuk mengatasi masalah tersebut, disepakati bahwa Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menambah cadangan stok gula sebesar 350.000 ton. Bulog dipersilakan mengumpulkan dari produksi dalam negeri atau mengimpor, baik dalam bentuk gula kristal putih konsumsi maupun gula rafinasi.
Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Pangan dan Energi, Harianto mengungkapkan, pasar gula di Indonesia dikategorikan menjadi dua jenis pasar, yaitu pasar gula konsumsi domestik dan pasar gula untuk keperluan industri makanan dan minuman.
Pasar gula konsumsi domestik dipasok dari gula yang dihasilkan oleh pabrik gula BUMN (PTPN/RNI) dan swasta melalui pemrosesan tebu yang dihasilkan di kebun/sawahdalam negeri. Sedangkan pasar gula untuk industri makanan dan minuman dipasok oleh pabrik gula rafinasi,yang bahan bakunya adalah gula mentah (raw sugar) yang diperoleh dari impor gula.
“Pasar gula Indonesia secara total adalah 5,7 juta ton pada tahun 2012, yaitu 3 juta ton untuk pasar konsumsi dan 2,7juta ton untuk pasar industri makanan dan minuman. Sedangkan produksi gula dalam negeri adalah sebesar 2,6 juta ton yang berasal dari tebu petani dan pabrik gula. Dengan demikian,masih ada kekurangan sebesar 400 ribu ton untuk pasar konsumsi dan 2,7 juta ton untuk pasar industri makanan dan minuman. Impor raw sugar yang diolah oleh pabrik gula rafinasi adalah untuk memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman,” kata Harianto, seperti dikutip dari laman Indonesia.go.id.
Apabila segmentasi pasar gula ingin tetap dipertahankan, maka ada beberapa langkah kebijakan untuk meningkatkan produksi gula dalam negeri.
Pertama, perlu adanya penerapan tarif impor gula mentah yang disesuaikan dengan harga pokok produksi gula kristal dalam negeri. Tarif impor disesuaikan dengan harga gula mentah di pasar internasional, sehingga harga jual gula rafinasi minimal sama dengan harga pokok produksi gula kristal.
Kedua, stabilisasi harga gula konsumsi ditingkat konsumen perlu terus dijaga agar tidak merugikan industri makanan minuman skala mikro dan rumah tangga sehingga tidak menyumbang pada inflasi. Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan kebutuhan pasar gula konsumsi (gula kristal) terpenuhi, baik dari produksi gula petani maupun dari gula rafinasi (apabila masih kurang).
Ketiga, untuk menjaga stabilitas harga gula petani, maka perlu dicegah rembesan gula rafinasi ke pasar gula konsumsi.Harga lelang gula kristal milik petani dan pabrik gula harus mampu memberikan insentif untuk petani meningkatkan produksinya. Biaya usaha tani dan pengolahan tebu perlu dihitung dengan cermat untuk dapat menentukan HPP gula yang masih memberikan keuntungan memadai bagi petani tebu.
Keempat, untuk mencegah harga gula menyumbang pada inflasi, maka perlu kebijakan stabilisasi harga di dua tingkatan, yaitu stabilisasi harga di tingkat pasar lelang gula milik petani tebu dan stabilisasi harga di tingkat pasar konsumsi gula kristal. Untuk stabilisasi harga di dua tingkatan pasar ini, pemerintah perlu memiliki lembaga yang dapat dijadikan instrumen.
“Jika ada lembaga yang ditunjuk sebagai lembaga dengan tugas menjaga stabilisasi harga di dua tingkatan ini, maka harus ada penguatan dan mekanisme yang membuat lembaga tersebut efektif. Stabilisasi harga di pasar lelang gula milik petani berarti lembaga tersebut harus membeli pada saat harga di bawah HPP. Artinya, membeli dengan harga yang lebih mahal dari seharusnya,” jelasnya.
Sebaliknya, untuk stabilisasi harga di pasar konsumsi gula kristal, lembaga ini harus mampu menekan harga gula pada saat harga naik di tingkat eceran. Artinya, lembaga ini harus menjual gula dengan harga yang lebih murah dibanding harga yang sedang berlaku agar harga pasar turun. Dengan kondisi harga gula refinasi (impor) yang jauh lebih rendah daripada harga gula di pasar konsumsi domestik dan mudahnya gula rafinasi merembes ke pasar konsumsi gula kristal, maka tingkat efektivitas lembaga ini sebagai stabilisator harga akan rendah jika tidak ada mekanisme penguatannya.
Tag
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia
-
96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi
-
Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli
-
Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!
-
Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi
-
Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga
-
Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar
-
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok
-
Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong
-
IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun