Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-3/NB.15/2014 menetapkan pencabutan izin usaha Unit Syariah PT Asuransi Tokio Marine Indonesia. Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Unit Syariah PT Asuransi Tokio Marine Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi kerugian dengan prinsip syariah.
Dikutip darai laman ojk.go.id, keputusan Dewan Komisioner OJK ini dapat diubah dan ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan. Keputusan tersebut sudah memperhatikan pedoman penanganan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang dinilai tidak sehat.
Sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Vox Modern Danamitra Serpong, Banten, terhitung 29 Januari 2014. BPR Vox Modern Danamitra tercatat beralamat di Jalan Raya Serpong Km 2 Serpong, Tangerang, Provinsi Banten.
Dengan dikeluarkannya surat keputusan pencabutan izin usaha tersebut, maka LPS menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Bulan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencabut izin usaha PT Paladin International sebagai perusahaan pialang asuransi. Pencabutan izin usaha PT Paladin International berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-155/D.05/2013 yang ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 27 Desember 2013.
Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, PT Paladin International dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi. PT Paladin International juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat, serta diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf