Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-3/NB.15/2014 menetapkan pencabutan izin usaha Unit Syariah PT Asuransi Tokio Marine Indonesia. Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Unit Syariah PT Asuransi Tokio Marine Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi kerugian dengan prinsip syariah.
Dikutip darai laman ojk.go.id, keputusan Dewan Komisioner OJK ini dapat diubah dan ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan. Keputusan tersebut sudah memperhatikan pedoman penanganan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang dinilai tidak sehat.
Sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Vox Modern Danamitra Serpong, Banten, terhitung 29 Januari 2014. BPR Vox Modern Danamitra tercatat beralamat di Jalan Raya Serpong Km 2 Serpong, Tangerang, Provinsi Banten.
Dengan dikeluarkannya surat keputusan pencabutan izin usaha tersebut, maka LPS menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Bulan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencabut izin usaha PT Paladin International sebagai perusahaan pialang asuransi. Pencabutan izin usaha PT Paladin International berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-155/D.05/2013 yang ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 27 Desember 2013.
Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, PT Paladin International dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi. PT Paladin International juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat, serta diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026