Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-3/NB.15/2014 menetapkan pencabutan izin usaha Unit Syariah PT Asuransi Tokio Marine Indonesia. Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Unit Syariah PT Asuransi Tokio Marine Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi kerugian dengan prinsip syariah.
Dikutip darai laman ojk.go.id, keputusan Dewan Komisioner OJK ini dapat diubah dan ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan. Keputusan tersebut sudah memperhatikan pedoman penanganan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang dinilai tidak sehat.
Sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Vox Modern Danamitra Serpong, Banten, terhitung 29 Januari 2014. BPR Vox Modern Danamitra tercatat beralamat di Jalan Raya Serpong Km 2 Serpong, Tangerang, Provinsi Banten.
Dengan dikeluarkannya surat keputusan pencabutan izin usaha tersebut, maka LPS menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Bulan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencabut izin usaha PT Paladin International sebagai perusahaan pialang asuransi. Pencabutan izin usaha PT Paladin International berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-155/D.05/2013 yang ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 27 Desember 2013.
Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, PT Paladin International dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi. PT Paladin International juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat, serta diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI