Suara.com - Di zaman yang serba menuntut kemudahan dan kecepatan bertransaksi sekarang ini, banyak orang-orang memilih kartu kredit sebagai salah satu pilihan alat yang lebih menghemat waktu serta praktis.
Namun dalam pembuatannya, masih banyak yang harus dilalui dan belum terbilang simpel. Seperti harus mendatangi bank penerbit, menunggu antrian untuk mengisi formulir, sampai menunggu proses yang ada. Melelahkan bukan?
Untunglah untuk mengikuti perkembangan dan tuntutan kemudahan bagi para nasabahnya, bank penerbit kini memanfaatkan kecanggihan internet untuk memfasilitasi calon pengguna kartu kredit yang ingin melakukan pengajuan pembuatan kartu kredit tanpa harus bersusah payah menunggu antrian, dan sebagainya. Ya, solusinya adalah aplikasi kartu kredit online!
Melalui media ini, Anda dapat melakukan pengajuan aplikasi, pengisian form, serta pengumpulan dokumen secara online. Prosedur yang harus Anda lalui pun tidak jauh berbeda dengan pengajuan langsung pada umumnya. Data yang diminta antara lain:
- Pengisian form kontak (nama, tanggal lahir, nomor KTP, nomor telepon, email, waktu untuk dihubungi, domisili, tingkat penghasilan, dan sebagainya)
- Pengisian form lengkap (sebagaimana kelengkapan dalam formulir kertas yang diatur masing-masing penerbit)
- Penyerahan dokumen kelengkapan (fotokopi KTP dan slip gaji)
Perbedaannya, dalam pengajuan aplikasi secara online, dokumen-dokumen kelengkapan yang diperlukan harus terlebih dahulu di-scan (dan dipastikan kualitasnya dapat diterima/terbaca jelas, ukurannya) baru kemudian dikirim bersama dengan formulir online yang telah diisi.
Perlu diketahui bahwa meskipun pengajuan aplikasi dapat melalui media online, namun dalam proses verifikasi dan penyampaian keputusan atas pengajuan Anda, biasanya dengan pemberitahuan langsung melalui telepon/surat ke alamat rumah Anda. Hal tersebut dikarenakan semua penerbit kartu kredit Indonesia akan memeriksa terlebih dahulu aplikasi Anda dengan kebijakan dan prosedur internalnya (sebagaimana pada aplikasi kertas). Jadi, aplikasi online pada saat ini masih ditujukan semata-mata sebagai salah satu fasilitas untuk mempermudah pengajuan Anda saja.
Dalam mengajukan aplikasi secara online, Anda juga perlu memperhatikan beberapa teknik yang mungkin dapat mempengaruhi kelancaran pengajuan aplikasi tersebut, misalnya keamanan akses komputer dan internet yang digunakan. Cukup amankah untuk memberikan informasi pribadi Anda menggunakan komputer dan jaringan internet tersebut? Sebaiknya gunakan jaringan akses pribadi atau akses yang terenkripsi. Pastikan juga data pribadi Anda dimasukkan ke situs yang tepat dan terjamin keamanannya.
Nah, apakah Anda berencana untuk segera memiliki kartu kredit impian Anda? Tertarik untuk melakukan aplikasi via online? Namun, masih ragu apakah bank akan menyetujui aplikasi yang Anda ajukan? Sebagai tambahan, berikut ini beberapa tips jitu agar aplikasi Anda disetujui oleh bank penerbit:
1. Ajukan ke Bank “Alternatif”
Bank kelas dua yang dimaksud adalah bank yang tidak termasuk dalam jajaran bank papan atas seperti yang banyak diketahui, misalnya BCA, Mandiri, BNI, dan semacamnya. Mengapa? Karena bagi bank-bank sekelas itu, kuantitas calon nasabah bukanlah hal utama dibandingkan dengan kualitasnya.Dengan begitu, nasabah dengan risiko terkecillah yang akan diterima pengajuannya. Sehingga akan ada banyak hal yang menjadi parameter penilaian aplikasi Anda. Oleh karena itu, untuk mempermudah diterimanya aplikasi Anda, lebih baik hindari bank-bank sekelas ini untuk pengajuan kartu kredit pertama Anda.
2. Ajukan ke Bank Tempat Anda Menabung
Jika Anda bukan termasuk sebagai orang dengan profesi karyawan tetap, bukan PNS/ABRI, maupun kalangan eksekutif professional, bank akan sangat selektif dalam menilai aplikasi Anda. Mengapa? Karena tidak adanya pihak atau korporat yang dapat menjamin, sehingga banyak bank mungkin akan menolak pengajuan Anda.
Namun, Anda dapat menyiasati hal ini dengan melakukan pengajuan di bank tempat Anda menabung. Biasanya, bank akan mempertimbangkan untuk menerima pengajuan kartu kredit jika pemohonnya adalah nasabahnya sendiri. Terlebih apabila Anda merupakan nasabah giro atau memiliki deposito besar di bank tersebut, bank akan sangat segan terhadap nasabah yang menyimpan uang dalam jumlah besar di bank nya. Selain itu, usahakan aliran kas Anda di bank tersebut cukup baik setidaknya dalam tiga bulan terakhir, karena hal ini akan menjadi salah satu pertimbangan oleh pihak bank.
3. Cari Referensi dari Pemegang Kartu Kredit Lain
Tidak jarang bank penerbit kartu kredit melakukan promosi member get member (MGM) kepada para nasabah kartu kreditnya. Gunakan kesempatan semacam ini untuk ikut apply jika ada teman yang menawarkan Anda. Bank umumnya akan mempertimbangkan kalau pemohon kartu kreditnya ada yang merekomendasikannya. Bank menganggap Anda direferensikan oleh pemegang kartu lain maka layak dan jadi pertimbangan bank untuk mendapatkan kartu kredit.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya
-
Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik
-
Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi
-
99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!
-
Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026