Keluarnya keputusan kementerian Perhubungan mengenai ojek sebagai transportasi umum berbasis online belum mendapat reaksi dari Manajemen PT. Gojek Indonesia. PT Gojek Indonesia merupakan perusahaan penyedia jasa ojek berbasis aplikasi internet (online) bernama Gojek. al tersebut terlihat dari larangan masuk awak media ke dalam kantor PT. Gojek Indonesia yang ingin meminta konfirmasi.
Petugas keamanan PT. GoJek bernama Edi Junaidi mengatakan pihak manajemen belum memberikan perintah untuk konfirmasi.
"Belum ada perintah, kami tidak menerima media untuk masuk dan konfirmasi," kata Edi ditemui di depan pintu masuk PT. Gojek Indonesia, Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).
Edi menambahkan pihak petinggi dari Manajemen PT Gojek Indonesia saat pun sedang tidak berada di dalam kantor.
"Para petinggi lagi meeting diluar, jadi enggak ada yang bisa dikonfirmasi," kata Edi.
Namun pelarangan ini ternyata tak berlangsung lama. Hari ini, Jumat (18/12/2015) Kementerian Perhubungan resmi menyatakan tak melarang ojek online sepanjang berkoordinasi dengan Korlantas Mabes Polri.
Berita Terkait
-
Situasi Serba Salah: Antara Opang, Gojek, dan Hak Penumpang
-
Dari Narik Ojol ke Bangku Kuliah, Gojek Berangkatkan Mitra Driver Kuliah Gratis di UI hingga UGM
-
Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite
-
Harga Pertamax Rp16.250: Akankah Layanan GoRide Hemat Segera Dihapus?
-
Kenaikan Harga Pertamax Hantam Pengemudi Ojol, Pendapatan Terancam Tergerus
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada