Suara.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberikan klarifikasi karena "diserang" dengan pemberitaan yang menyebutkan melarang operasi ojek sepeda motor dan taksi berbasis online lewat Surat Pemberitahuan Nomor UM.302/1/21/Phb/2015 yang ditandatanganinya 9 November 2015. Dalam
"Jadi kemarin kami memberitahukan tentang isi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan. Menyebutkan kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk transportasi publik atau transportasi umum," kata Jonan di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2015).
Jonan menegaskan Kementerian Perhubungan hanya mengeluarkan surat imbauan, bukan larangan.
Kementerian Perhubungan tidak bisa melarang karena pemerintah belum mampu menyediakan angkutan umum sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
"Katanya kan begini, transportasi umum belum bisa layani seluruh kebutuhan masyarakat saat ini, terutama di Jabodetabek," kata Jonan.
Imbauan Jonan ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 kalau mau menjadikan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum atau barang dengan basis aplikasi online.
"Kalau ini mau dianggap solusi sementara silakan (ojek online beroperasi) sampai transportasinya publiknya bisa baik. Atau ubah UU karena ini sudah dari 2009," katanya.
Kalau UU tersebut tidak direvisi, katanya, maka pemerintah melanggar aturan sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir