Suara.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberikan klarifikasi karena "diserang" dengan pemberitaan yang menyebutkan melarang operasi ojek sepeda motor dan taksi berbasis online lewat Surat Pemberitahuan Nomor UM.302/1/21/Phb/2015 yang ditandatanganinya 9 November 2015. Dalam
"Jadi kemarin kami memberitahukan tentang isi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan. Menyebutkan kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk transportasi publik atau transportasi umum," kata Jonan di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2015).
Jonan menegaskan Kementerian Perhubungan hanya mengeluarkan surat imbauan, bukan larangan.
Kementerian Perhubungan tidak bisa melarang karena pemerintah belum mampu menyediakan angkutan umum sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
"Katanya kan begini, transportasi umum belum bisa layani seluruh kebutuhan masyarakat saat ini, terutama di Jabodetabek," kata Jonan.
Imbauan Jonan ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 kalau mau menjadikan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum atau barang dengan basis aplikasi online.
"Kalau ini mau dianggap solusi sementara silakan (ojek online beroperasi) sampai transportasinya publiknya bisa baik. Atau ubah UU karena ini sudah dari 2009," katanya.
Kalau UU tersebut tidak direvisi, katanya, maka pemerintah melanggar aturan sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh