PT Freeport Indonesia telah resmi menawarkan sahamnya kepada pemerintah sebesar 10,64 persen atau 1,7 miliar dolar AS.
Namun, penawaran saham tersebut dinilai sebagian publik yang terlalu mahal dan tidak sesuai jika dikaitkan dengan kondisi perusahaan induk Freeport McMoran di Amerika Serikat yang sedang terpuruk.
Menanggapi hal tersebut, Vice President Coroporate Comunication PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, harga saham yang diajukan oleh Freeport tersebut sudah sesuai dan merupakan hal yang wajar.
"Itu berdasarkan hitungan yang wajar. Kita ada analisa dan perhitungannya wajar itu kan harga kita," kata Riza saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016).
Namun, ketika ditanya bagaimana skema perhitungan untuk menentukan harga sahamnya tersebut, Riza enggan untuk membeberkannya.
"Itu harga yang wajar," ungkapnya.
Riza enggan berbicara lebih banyak terkait perdebatan yang beredar dimasyarakat terkait penawaran harga saham tersebut. Ia lebih memilih menunggu hasil evaluasi pemerintah yang saat ini tenga berjalan.
"Sekarang kan pemerintah lagi melakukan evaluasi. Nah ini kita tunggu saja, pemerintah mau apa nggak," tegasnya.
Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia pada 13 Januari 2016 telah melayangkan surat penawaran harga sahamnya kepada pemerintah 10,64 persen atau sekitar Rp23 triliun. Sejumlah masyarakat menilai harga tersebut terlalu mahal disaat kondisi induk perusahaannya Freeport McMoran sedang mengalami kondisi keuangan perusahaan yang buruk.
Kendati demikian, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan sebelumnya, BUMN siap membeli saham Freeport jika diberi kesempatan. Bahkan ia telah membuat konsorsium perusahaan pertambangan BUMN yang siap mengakuisisi saham Freeport tersebut.
Penawaran 10,64% saham PT Freeport Indonesia sendiri merupakan bagian dari kewajiban divestasi 30% saham yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (PP 77/2014).
PT Freeport Indonesia wajib mendivestasikan 30% sahamnya kepada pemerintah Indonesia hingga 2019. Saat ini sebanyak 9,36% saham PT Freeport Indonesia sudah dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Kini 10,64% saham ditawarkan oleh Freeport. Adapun 10% saham lagi harus ditawarkan sebelum 2019.
Berita Terkait
-
Jadi Penyumbang Produksi Terbesar, Kapan Tambang Bawah Tanah Freeport Bisa Operasi Kembali
-
Freeport Pede Setoran ke Negara 2025 Rp 70 Triliun di Tengah Produksi Turun, Kok Bisa?
-
Hanya Produksi 2 Tambang, Produksi Emas Freeport di 2025 Meleset 50 Persen dari Target
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
-
Pakar Beberkan Keuntungan Negara dalam Penambahan Saham Freeport 12 Persen
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok