News / Nasional
Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:02 WIB
Menteri HAM Natalius Piga saat memberikan arahan dalam kegiatan kunjungannya ke DPR Papua Tengah, Senin (17/8/2026). (foto ist/ sasagupapua)
Baca 10 detik
  • Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan 10 persen saham Freeport adalah hak mutlak masyarakat Papua Tengah di Nabire, Senin (17/8/2026).
  • Pigai memprotes langsung Presiden untuk mencegah kementerian teknis mengalihkan jatah saham tersebut ke daerah lain.
  • Ia mendesak DPR Papua Tengah segera menyusun Perda yang kuat untuk memastikan pengelolaan kekayaan alam yang mandiri.

Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, melontarkan pernyataan keras terkait polemik pembagian saham divestasi PT Freeport Indonesia.

Dengan nada tegas, ia menyatakan bahwa jatah 10 persen saham tersebut adalah hak mutlak Pemerintah Daerah dan masyarakat Papua Tengah, bukan milik Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Pernyataan "pasang badan" ini disampaikan Pigai dalam kunjungan kerjanya di Nabire, Senin (17/8/2026).

Di hadapan jajaran DPR Papua Tengah, MRP, hingga para kepala suku, Pigai blak-blakan mengungkap drama di balik meja kekuasaan.

Ia mengaku sempat melakukan interupsi dan protes keras langsung di depan Presiden.

Langkah berani itu ia ambil untuk membendung upaya kementerian teknis yang dinilainya mencoba mengalihkan jatah saham tersebut ke daerah lain.

"Divestasi 10 persen itu jangan takut, ini punya Papua Tengah! Bukan punya Bahlil! Saya protes dan saya menyatakan divestasi 10 persen saham Freeport adalah milik Papua Tengah," tegas Natalius Pigai di hadapan tokoh masyarakat dan wakil rakyat Papua Tengah dikutip dari sasagupapua.com, Selasa (18/8/2026).

"Karena faktor saya protes di depan Presiden, itulah maka sampai hari ini divestasinya masih di tahan," lanjut dia.

Benteng Hukum Lewat Perda

Baca Juga: Dari Wilayah Konflik, Kisah Siswa Mepa Boarding School Berlatih Paskibra Demi Kibarkan Merah Putih

Pigai menekankan bahwa keberaniannya di Jakarta harus disambut dengan kesiapan regulasi di daerah. Ia mendesak DPR Papua Tengah untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang solid sebagai landasan hukum pengelolaan kekayaan alam—mulai dari Blok Wabu, Freeport, hingga sektor kehutanan dan kelautan.

Ia tidak ingin kekayaan melimpah Papua Tengah hilang begitu saja karena lemahnya payung hukum.

Pigai pun mendorong para legislator lokal untuk meningkatkan kapasitas atau menggandeng tenaga profesional dalam merumuskan aturan tersebut.

“Kita punya sumber daya yang luar biasa dan semua itu bisa ditata kelola untuk kemakmuran rakyat kalau ada regulasi yang kuat. Yang penting peraturannya kita hadirkan sebagai landasan pembangunan. Anggota DPR Provinsi Papua Tengah segera bikin aturan tindak lanjut soal pengelolaan divestasi," ujarnya.

Urusan Teknis Ada di Tangan Daerah

Menteri kelahiran Paniai ini menegaskan, tugasnya di tingkat pusat adalah memastikan hak tersebut tidak dicuri. Namun, untuk urusan pembagian di tingkat bawah, ia menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas daerah.

"Soal pembagian teknisnya itu urusan kalian, mau Timika berapa atau masyarakat berapa, yang penting hak 10 persen ini resmi milik Papua Tengah,” pungkas Pigai menutup arahannya.

Langkah tegas Menteri HAM ini diharapkan menjadi momentum bagi Papua Tengah untuk mandiri secara ekonomi dan berdaulat atas sumber daya alamnya sendiri.

Load More