News / Nasional
Kamis, 03 September 2026 | 21:50 WIB
Eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah diborgol usai diperiksa selama 10 jam oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa Febrie Adriansyah selama 10 jam pada Kamis, 3 September 2026.
  • Febrie diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang serta menjawab sekitar 50 pertanyaan.
  • Febrie mengenakan rompi tahanan dan langsung masuk mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada media.

Suara.com - Eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah diperiksa selama 10 jam oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie dicecar sekitar 50 pertanyaan.

Febrie tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.00 WIB dan baru keluar sekitar pukul 20.56 WIB.

Pantauan Suara.com, Febrie keluar gedung dengan mengenakan kemeja putih lengan pendek yang dibalut rompi tahanan berwarna merah muda. Kedua tangannya terborgol sehingga pergerakannya terbatas.

Febrie langsung masuk ke mobil tahanan tanpa menjawab pertanyaan awak media yang telah menunggunya sejak siang.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya telah menjawab sekitar 50 pertanyaan yang diajukan penyidik.

“Ada sekitar, sekitar 50 tadi pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026) malam.

Dipanggil sebagai Saksi, Diperiksa sebagai Tersangka

Febri juga mengungkap perubahan status pemeriksaan Febrie. Menurut dia, surat pemanggilan yang diterima pihaknya menyebut Febrie akan diperiksa sebagai saksi.

Namun, saat pemeriksaan berlangsung, Febrie justru diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Baca Juga: Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah Cuma Nunduk Saat Digiring Pamdal

"Kami sebelumnya sebenarnya menerima suratnya pemanggilan sebagai saksi, tapi tadi proses pemeriksaan sebagai tersangka. Namun Pak FA tetap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanyakan oleh penyidik,” jelasnya.

Febri memastikan kliennya tetap akan kooperatif apabila penyidik kembali membutuhkan keterangannya dalam perkara tersebut.

"Tentu saja Pak FA akan bersedia dan tetap akan komit untuk menghormati proses hukum ini,” katanya.

Febri juga menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum apabila perkara tersebut nantinya dilimpahkan ke persidangan.

“Termasuk jika dalam waktu dekat dilakukan perkara ini dibawa dan diuji di proses persidangan, tentu kami secara terbuka, meskipun tentu saja itu adalah kewenangan dari penyidik dan penuntut umum,” imbuhnya.

Empat Sprindik Lanjutan

Load More