Suara.com - Kartu kredit nggak cuma dikenal sebagai alat pembayaran saja. Kamu bisa menggunakannya untuk menarik uang tunai mirip kartu debet.
Walaupun sekilas mirip kartu debet, tetap saja ada perbedaannya. Kebanyakan orang berpikir bahwa menarik tunai menggunakan kartu kredit penuh 'biaya siluman'.
Kalau kamu masih berpikir seperti itu, bisa jadi kamu belum memahami cara kerja fitur kartu kredit satu ini. Simak dulu penjelasan berikut ini.
Apa Itu Tarik Tunai?
Beberapa pakar keuangan nggak menganjurkan kita untuk memanfaatkan fitur kartu kredit ini. Tapi sebenarnya ada keuntungan juga lho dibalik fitur ini.
Dengan fitur tarik tunai, kamu bisa mengambil uang tunai di gerai ATM. Fitur ini memang nggak gratis alias kamu akan dibebankan bunga dan biaya penarikan.
Uang tersebut nantinya akan dibebankan ke tagihan kartu kreditmu. Tentu saja kamu nggak bisa menarik uang tunai sembarangan. Ada batasan maksimum jumlah uang yang bisa kamu ambil atau limit cash advance.
Limit penarikan tersebut berbeda-beda tergantung limit kartu kreditmu. Rata-rata bank memperbolehkan penarikan tunai 40 hingga 60 persen dari total limit kartu kredit.
Misalnya saja, limit kartu kreditmu adalah Rp 10 juta, maka maksimal penarikan tunai adalah Rp 4 juta.
Mau Tarik Tunai Kartu Kredit? Simak Dulu Caranya
Tarik tunai kartu kredit itu gampang kok. Tinggal datang ke gerai ATM yang berlogo Visa atau Mastercard saja.
Tapi yang harus diingat, ada biaya tarik tunai dan bunga. Biaya tarik tunai akan langsung dibebankan saat penarikan. Umumnya biaya tarik tunai adalah sebesar 4 persen atau Rp 50 ribu tergantung mana yang lebih besar.
Sedangkan bunga tarik tunai adalah bunga yang terakumulasi tiap bulan selama tagihanmu masih ada. Bank Indonesia sudah menetapkan bunga maksimum sebesar 2,95 persen per bulan atau 35,40 persen per tahun.
Misalnya saja kamu memiliki kartu kredit BNI dan menarik tunai Rp 1 juta. Biaya tarik tunai adalah Rp 50 ribu karena 4 persen dari Rp 1 juta hanya Rp 40 ribu.
Bunga yang dibebankan adalah 2,95 persen bila kamu nggak melunasi tagihanmu. Tapi, kamu bisa terbebas dari bunga ini jika melunasi semua tagihan tepat pada waktunya.
Tag
Berita Terkait
-
Mengajukan KPR untuk Rumah Bekas dalam 5 Langkah Saja
-
Rekomendasi Tempat Jual Beli Emas Buat Ibu Biar Nggak Ketipu
-
Mencari Tabungan Haji Paling Tepat Buat Menunaikan Ibadah
-
Baca Dulu Supaya Nyaman Belanja Tanpa Kena Surcharge Kartu Kredit
-
Ada Kartu Kredit yang Nggak Pernah Dipakai? Jangan Anggap Enteng
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Grab Indonesia 2025: Ketika Platform Digital Menjadi Bantalan Sosial dan Mesin Pertumbuhan Ekonomi
-
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya
-
ESDM Terus Kejar Target Produksi Minyak Tembus 900 Ribu Barel per Hari
-
Harga Cabai Tak Kunjung Turun Masih Rp 70.000 per Kg, Apa Penyebabnya?
-
Pasokan Energi Aman, Pembangkit Listrik Beroperasi Tanpa Kendala Selama Nataru
-
Bahlil Tegaskan Perang Total Lawan Mafia Tambang
-
Petani Soroti Kebijakan Biodiesel Justru Bisa Rusak Ekosistem Kelapa Sawit
-
Dirayu Menperin soal Insentif Mobil Listrik 2026, Ini Jawaban Purbaya
-
Jelang Tahun Baru, Purbaya: Saya Pikir Menkeu Sudah Tenang 31 Desember
-
Sejarah! Produksi Sumur Minyak Rakyat Dibeli Pertamina di Jambi