- KPK mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan terkait HGB di Kabupaten Bogor pada Senin, 14 September 2026.
- Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dipastikan tidak termasuk dalam daftar pihak yang terjaring oleh tim penyelidik KPK.
- Penyidik menyita barang bukti uang tunai rupiah dan valas dalam puluhan koper dengan estimasi mencapai ratusan miliar rupiah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) berkaitan dengan proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Penindakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ikut terjaring OTT KPK.
Namun, dari sejumlah nama yang telah terkonfirmasi, tidak ada nama Nusron sebagai salah satu pihak yang diamankan tim penyelidik KPK pada Senin (14/9/2026).
Adapun beberapa pihak yang diamankan dan terkonfirmasi di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung ; dan Kepala Kantah Tangerang Tardi.
Selain itu, turut diamankan pula Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Terbaru, KPK mengonfirmasi pihak lainnya yang juga terjaring operasi senyap yaitu Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
βTim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu Rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,β kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Saat ini seluruh pihak yang terjaring masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum mereka dalam waktu 1x24 jam.
Ini merupakan OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.