Selama ini, perjanjian pra nikah dianggap tidak terlalu penting. Padahal kalau dipikir-pikir lagi, ini merupakan salah satu bentuk antisipasi ketika sesuatu yang tidak diinginkan terjadi dalam rumah tangga. Ketika Anda berniat membuat perjanjian pra-nikah, maka Anda memerlukan seorang notaris. Diskusikan segala hal yang ingin diungkapkan dan dinilai perlu dimasukkan dalam perjanjian. Setelah Anda dan pasangan sudah sepakat, maka perjanjian ini tidak bisa diubah setelah menikah.
5. Tempat Tinggal
Kebanyakan pasangan belum memiliki rumah sendiri ketika baru menikah atau masih menumpang di rumah orang tua. Ketika sudah menikah, maka Anda harus memutuskan. Mau tetap tinggal bersama orang tua atau berpisah. Masalahnya, yang sering terjadi, satu, dua, bahkan tiga tahun berlalu, dan Anda masih juga tinggal di rumah orang tua.
Akibatnya, kondisi rumah tangga Anda semakin lama semakin memburuk. Pernikahan selayaknya dibarengi dengan persiapan matang. Tidak hanya dalam sisi ekonomi, namun dari sisi psikis juga. Mumpung belum kejadian, lebih baik mulai saat ini buat keputusan untuk punya rumah tinggal sendiri. Sambil menunggu, segera alokasikan pendapatan untuk uang muka pembelian rumah.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
4 Cara Belanja Cerdas Saat Liburan Di Luar Negeri
10 Tips Belanja Hemat Saat Diskon
10 Langkah Pemetaan Uang Bagi Pasangan Baru
| Published by Cermati.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI