- Pakar hukum pidana UMY, Trisno Raharjo, mendesak Kemenimipas mencabut pembebasan bersyarat terpidana Mas Bechi pada Jumat, 25 September 2026.
- Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan seksual dinilai mencederai keadilan publik serta menghilangkan efek jera.
- Trisno menyarankan agar hakim mencantumkan larangan pembebasan bersyarat dalam amar putusan pengadilan untuk kasus kejahatan berat.
Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk mengambil langkah tegas dengan mencabut pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi.
Kebijakan pemberian pembebasan bersyarat serta remisi bagi narapidana kasus kekerasan seksual dinilai mencederai rasa keadilan publik dan memperlihatkan lemahnya penegakan hukum.
"Kalau saya dicabut (pembebasan bersyarat Bechi) memang. Dicabut, kenapa? Ya, kita tidak bisa pakai logika yang menurut saya itu salah. Perbuatan yang dia lakukan itu sudah diukur oleh pengadilan dan dia terkena pada perbuatan yang berat," kata Trisno kepada Suara.com, Jumat (25/9/2026).
Ia mengkritik cara pandang pejabat pemasyarakatan yang kerap mengedepankan dalih hak asasi manusia pelaku tanpa melihat besarnya skala dampak kejahatan terhadap korban.
Menurutnya, status kejahatan berat memupus alasan apa pun untuk memberikan kelonggaran masa pemidanaan.
"Seharusnya ya sampai selesai, tidak ada lagi alasan untuk kemudian pelepasan bersyarat," ujarnya.
Trisno menyampaikan kekecewaan mendalam atas pertimbangan internal lembaga pemasyarakatan yang dinilainya terlalu gampang mengobral remisi atas alasan kelakuan baik maupun aspek kemanusiaan.
"Saya kecewa sekali dengan lembaga pemasyarakatan. Kenapa mereka memberikan pertimbangan rasa kemanusiaan dan berkelakuan baik? Tapi ya kejahatannya juga harus dipertimbangkan," tandasnya.
Tidak tegasnya regulasi nasional, kata Trisno, menyebabkan hakim maupun petugas pemasyarakatan memiliki celah untuk meloloskan pengurangan hukuman. Padahal, untuk jenis kejahatan khusus seperti kekerasan seksual, korupsi, hingga perusakan lingkungan, eksekusi pemidanaan harus dijalankan secara mutlak.
Praktik pemberian remisi berulang pada peringatan hari kemerdekaan maupun hari besar keagamaan juga dianggap sebagai fenomena yang menggerus efek jera dalam penegakan hukum di Indonesia.
Oleh karena itu, Trisno mendorong para hakim yang mengadili perkara kejahatan berat agar secara eksplisit melarang pemberian pembebasan bersyarat dalam amar putusannya sebagai bentuk pemberatan pidana.
Namun, apabila memang pembebasan bersyarat tidak dicabut dan terlanjur berjalan, ia mendesak aparat untuk mengawasi ruang gerak pelaku secara ketat, termasuk dengan memanfaatkan teknologi pemantau elektronik.
"Dikasih batas, dia bebas tapi tidak boleh keluyuran jauh. Kalau dia melanggar syarat-syarat yang ditentukan, ya dikembalikan lagi masuk penjara," pungkasnya.