- Kuasa hukum Ferdy Sambo menyatakan kliennya tidak menempati sel mewah di Lapas Cibinong seperti temuan Ombudsman RI.
- Pihak Lapas Cibinong dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat mengonfirmasi Ferdy Sambo berada di sel Blok A 2.5 bersama warga binaan lainnya.
- Ombudsman RI juga menyatakan tidak menemukan fakta adanya keterkaitan Ferdy Sambo dengan temuan fasilitas sel mewah tersebut.
Suara.com - Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya angkat bicara terkait temuan Ombudsman tentang dugaan adanya sel mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan jika kliennya tidak menempati sel mirip homestay tersebut.
“Klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam Lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati Sel Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya,” kata Arman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2026).
Selama melakukan kunjungan, lanjut Arman, pihak keluarga maupun kuasa hukum bertemu di lingkungan area dalam Lapas sebagaimana kunjungan masyarakat umum dilakukan.
“Tidak pernah di rumah hunian sebagaimana dipublikasikan dalam temuan Ombudsman RI,” ucapnya.
Pihaknya juga telah terkonfirmasi oleh pihak Lapas Kelas IIA Cibinong yang menyatakan Ferdy Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya tanpa perlakuan berbeda.
“Klien kami tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan sebagaimana ditampilkan dalam pemberitaan sidak Ombudsman RI,” ujarnya.
“Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat telah menyampaikan secara terbuka bahwa tidak ada temuan yang menunjukkan Klien kami menempati atau menikmati fasilitas tersebut,” tambahnya.
Kemudian, Ombudsman dalam pernyataannya juga menyatakan tidak menemukan fakta keterkaitan klien kami dengan temuan tersebut.
“Selama menjalani masa pidana, Klien kami merupakan warga binaan yang taat aturan, berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan pembinaan kerohanian, serta menjalani pidana yang dijatuhkan dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya.
Arman menilai sangat tidak patut jika temuan Ombudsman RI secara serta-merta dan tanpa dukungan fakta dialamatkan kepada Ferdy Sambo hanya demi kepentingan sensasi pemberitaan dan keuntungan pihak-pihak tertentu.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah membentuk tim pemeriksaan, serta otoritas berwenang lainnya, untuk mengungkap fakta secara utuh dan menyampaikan informasi yang benar kepada publik,” ungkapnya.
Arman meminta agar pihak media tetap berpegang pada prinsip akurasi dan keberimbangan serta tidak menyampaikan tuduhan yang mencemarkan tanpa bukti faktual, sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Meskipun berstatus terpidana, klien kami tetaplah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak-hak yang dilindungi dan tidak boleh dikesampingkan, termasuk hak atas perlindungan diri pribadi dan martabatnya sebagai manusia yang dijamin berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” tandasnya.