Pernah dengar sertifikat girik? Girik ini punya nama lain yaitu, petok D, rincik dan ketitir. Lebih bahaya lagi loh jika rumah hanya memiliki sertifikat ini. Karena sertifikat girik hanya tanda kepemilikan yang belum didaftarkan ke kantor pertanahan setempat.
Kita juga harus memperhatikan detail validitas dari sertifikat-sertifikat di atas ya. Pastikan saja luas tanah yang ada di sertifikat dan aslinya gak berbeda. Selain itu, cek juga nama penjual dan nama di sertifikat.
4. Akta Jual Beli terakhir
Sertifikat penting lainnya adalah AJB atau akta jual beli. AJB ini merupakan bagian dari SHM. Semua keterangan tentang transaksi terakhir jual-beli rumah yang terdapat pada SHM tercantum di sini.
Kamu harus memastikan juga kalau sertifikat ini dikeluarkan oleh notaris yang menjadi saksi transaksi tersebut. Memangnya kenapa? Karena, keberadaan notaris lah yang membuat sertifikat ini sah dan legal.
5. Bukti pembayaran tagihan
Jangan lupa untuk meminta semua bukti-bukti pembayaran tagihan yang berkaitan dengan rumah seperti, telepon, listrik dan PDAM. Jika penghuni rumah sebelumnya gak pernah lalai membayar, kita bisa menikmati semua fungsi tersebut tanpa masalah.
Nah, sekarang sudah tahu dong betapa penting surat-surat di atas saat akan membeli rumah. Kamu juga harus memastikan keberadaan dan keaslian surat-surat tersebut ya.
Rumah adalah investasi yang nggak main-main, jadi jangan lakukan dengan gegabah dan terburu-buru. Ketelitian kita dituntut dalam memperhatikan surat-surat kelengkapan saat membeli rumah agar gak ada penyesalan di kemudian hari.
Baca juga artikel Duitpintar lainnya:
Apa yang Musti Dicermati dalam Pinjaman dengan Jaminan, KPR Salah Satunya
7 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Beli Rumah Pertama Kali
Punya Tanah Nganggur Kredit Bangun Rumah Saja
Published by Duitpintar.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
Terkini
-
Bank Mandiri Salurkan Rp 31,79 Triliun KUR ke 273.045 UMKM
-
Akhir Bulan September, Cek Rincian Bunga Deposito Dolar di BNI, Mandiri dan BNI
-
Ancam Kirim Kejaksaan & KPK, Prabowo Beri Waktu 4 Tahun ke Danantara untuk 'Bersihkan' BUMN
-
Jurus Bank Jakarta Gencarkan Inklusi Keuangan untuk Gen Z
-
Grafik Harga Emas Sepekan Terakhir, Tabungan Emas Makin Cuan
-
Kebijakan Pengendalian Udara 20 Tahun Mati Suri, Investasi Ekonomi Terancam?
-
Danantara Awasi Pembayaran Utang LRT Jabodebek Rp 2,2 Triliun dari KAI ke Adhi Karya
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Industri Dapat Angin Segar dari Pemerintah
-
Warga Sumut Sepenuhnya Terlindungi Program JKN dengan UHC Prioritas
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000