Suara.com - Kartu kredit nggak cuma dikenal sebagai alat pembayaran saja. Kamu bisa menggunakannya untuk menarik uang tunai mirip kartu debet.
Walaupun sekilas mirip kartu debet, tetap saja ada perbedaannya. Kebanyakan orang berpikir bahwa menarik tunai menggunakan kartu kredit penuh 'biaya siluman'.
Kalau kamu masih berpikir seperti itu, bisa jadi kamu belum memahami cara kerja fitur kartu kredit satu ini. Simak dulu penjelasan berikut ini.
Apa Itu Tarik Tunai?
Beberapa pakar keuangan nggak menganjurkan kita untuk memanfaatkan fitur kartu kredit ini. Tapi sebenarnya ada keuntungan juga lho dibalik fitur ini.
Dengan fitur tarik tunai, kamu bisa mengambil uang tunai di gerai ATM. Fitur ini memang nggak gratis alias kamu akan dibebankan bunga dan biaya penarikan.
Uang tersebut nantinya akan dibebankan ke tagihan kartu kreditmu. Tentu saja kamu nggak bisa menarik uang tunai sembarangan. Ada batasan maksimum jumlah uang yang bisa kamu ambil atau limit cash advance.
Limit penarikan tersebut berbeda-beda tergantung limit kartu kreditmu. Rata-rata bank memperbolehkan penarikan tunai 40 hingga 60 persen dari total limit kartu kredit.
Misalnya saja, limit kartu kreditmu adalah Rp 10 juta, maka maksimal penarikan tunai adalah Rp 4 juta.
Mau Tarik Tunai Kartu Kredit? Simak Dulu Caranya
Tarik tunai kartu kredit itu gampang kok. Tinggal datang ke gerai ATM yang berlogo Visa atau Mastercard saja.
Tapi yang harus diingat, ada biaya tarik tunai dan bunga. Biaya tarik tunai akan langsung dibebankan saat penarikan. Umumnya biaya tarik tunai adalah sebesar 4 persen atau Rp 50 ribu tergantung mana yang lebih besar.
Sedangkan bunga tarik tunai adalah bunga yang terakumulasi tiap bulan selama tagihanmu masih ada. Bank Indonesia sudah menetapkan bunga maksimum sebesar 2,95 persen per bulan atau 35,40 persen per tahun.
Misalnya saja kamu memiliki kartu kredit BNI dan menarik tunai Rp 1 juta. Biaya tarik tunai adalah Rp 50 ribu karena 4 persen dari Rp 1 juta hanya Rp 40 ribu.
Bunga yang dibebankan adalah 2,95 persen bila kamu nggak melunasi tagihanmu. Tapi, kamu bisa terbebas dari bunga ini jika melunasi semua tagihan tepat pada waktunya.
Tag
Berita Terkait
-
Mengajukan KPR untuk Rumah Bekas dalam 5 Langkah Saja
-
Rekomendasi Tempat Jual Beli Emas Buat Ibu Biar Nggak Ketipu
-
Mencari Tabungan Haji Paling Tepat Buat Menunaikan Ibadah
-
Baca Dulu Supaya Nyaman Belanja Tanpa Kena Surcharge Kartu Kredit
-
Ada Kartu Kredit yang Nggak Pernah Dipakai? Jangan Anggap Enteng
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS
-
Pemerintah Akan Atur Status Karyawan PKWT dan Outsourcing di UU Ketenagakerjaan Baru
-
Pemerintah Gandeng AS Kembangkan Ekosistem Semikonduktor, Potensi Investasi Rp 530 Triliun
-
Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM