Hal selanjutnya yang wajib Anda lakukan adalah mengembalikan seluruh uang tersebut kepada pihak bank. Hal ini akan menghindarkan Anda dari tuntutan pihak bank dan jeratan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 3 Pasal 85 Tahun 2011 yang mengatakan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Anda tidak ingin berurusan dengan masalah hukum dan berakhir di penjara bukan? Untuk itu, ambil sebuah tindakan bijak dengan cara mengembalikan uang tersebut secara utuh kepada pihak bank. Selain pasal di atas, Anda juga bisa dituntut dengan pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
10 Cara Cepat Terbebas Dari Utang
Uang Muka Beli Mobil Kini Semakin Ringan? Perhatikan Ini Dulu
Ingin Layak Diberi Pinjaman Oleh Bank? Ikuti 3 Langkah Ini
| Published by Cermati.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur
-
Siap-siap, Bank Mandiri Mau Bagikan Dividen Interim Rp 100 per Saham
-
UMKM Terdampak Banjir Sumatera Dapat Klaim Asuransi untuk Pemulihan Usaha