Hal selanjutnya yang wajib Anda lakukan adalah mengembalikan seluruh uang tersebut kepada pihak bank. Hal ini akan menghindarkan Anda dari tuntutan pihak bank dan jeratan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 3 Pasal 85 Tahun 2011 yang mengatakan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Anda tidak ingin berurusan dengan masalah hukum dan berakhir di penjara bukan? Untuk itu, ambil sebuah tindakan bijak dengan cara mengembalikan uang tersebut secara utuh kepada pihak bank. Selain pasal di atas, Anda juga bisa dituntut dengan pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
10 Cara Cepat Terbebas Dari Utang
Uang Muka Beli Mobil Kini Semakin Ringan? Perhatikan Ini Dulu
Ingin Layak Diberi Pinjaman Oleh Bank? Ikuti 3 Langkah Ini
| Published by Cermati.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Rekomendasi Saham Saat IHSG Anjlok Parah dan Ketidakpastian Politik
-
Realisasi KUR Mandiri Tembus Rp14,54 Triliun hingga April 2026
-
Perang Timur Tengah Picu Gejolak Ekonomi Global, Bos BI Waspadai Arus Modal Keluar
-
Moodys: Kontrol Ekspor Tambang oleh SDI Bikin Indonesia Ditinggal Investor
-
Operasi CANTVR Dihentikan, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal
-
Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya
-
Rupiah yang Memble Jadi Tantangan Industri Logistik, Ini Strategi SiCepat Ekspres
-
Panasonic GOBEL Hadirkan ART with HEART: Pamerkan 70 Karya Seniman Difabel dan Senior
-
Danantara Minta Pengusaha Tenang, Kontrak Ekspor Tak Diutak-atik
-
IHSG Rontok Gegara Danantara Sumberdaya? Ini Jawaban Pandu Sjahrir