Hal selanjutnya yang wajib Anda lakukan adalah mengembalikan seluruh uang tersebut kepada pihak bank. Hal ini akan menghindarkan Anda dari tuntutan pihak bank dan jeratan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 3 Pasal 85 Tahun 2011 yang mengatakan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Anda tidak ingin berurusan dengan masalah hukum dan berakhir di penjara bukan? Untuk itu, ambil sebuah tindakan bijak dengan cara mengembalikan uang tersebut secara utuh kepada pihak bank. Selain pasal di atas, Anda juga bisa dituntut dengan pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
10 Cara Cepat Terbebas Dari Utang
Uang Muka Beli Mobil Kini Semakin Ringan? Perhatikan Ini Dulu
Ingin Layak Diberi Pinjaman Oleh Bank? Ikuti 3 Langkah Ini
| Published by Cermati.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan