Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tetap membuka layanan amnesti pajak pada Sabtu dan Minggu untuk mengakomodasi peningkatan animo masyarakat terhadap program ini.
Keterangan pers tertulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diterima di Jakarta, Senin (15/8/2016), menyebutkan kebijakan itu berlaku sejak 14 Agustus 2016 di seluruh Kantor Pelayanan Pajak.
Kebijakan itu juga dilakukan karena periode pertama dengan tarif tebusan terendah hanya berlaku kurang dari dua bulan lagi atau pada 30 September 2016.
Karena itu, layanan amnesti pajak diberikan selama tujuh hari dalam seminggu dengan rincian Senin-Jumat pada pukul 08.00-16.00 waktu setempat, Sabtu pada pukul 08.00-14.00 waktu setempat, dan Minggu pada pukul 08.00-12.00 waktu setempat.
DJP mengharapkan penambahan waktu layanan ini bisa membuat masyarakat wajib pajak lebih leluasa untuk memanfaatkan waktu pelaksanaan program amnesti pajak.
Namun, untuk menjamin kenyamanan dan menghindari antrean yang panjang, DJP mengimbau masyarakat yang akan memanfaatkan program ini untuk tidak menunggu hingga batas akhir periode pertama.
Selain membuka layanan di Kantor Pelayanan Pajak, DJP juga membuka saluran khusus (Tax Amnesty Service) 1 500 745 dan Kring Pajak 1 500 200 yang juga buka pada hari Sabtu dan Minggu sesuai jam layanan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok