Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan bekas Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling, Kamis (26/10/2017) pekan depan.
Warga negara Jerman tersebut akan diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
"Untuk pemeriksaan (Joachim) Wessling tanggal 26 (10/2016)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (20/10/2017).
Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang lantaran Joachim sebelumnya tak bisa hadir dalam panggilan polisi pada Kamis (12/10/2017) pekan lalu.
Menurut Argo, melalui pengacaranya, Joachim meminta penyidik agar agenda pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
"Dia (Joachim) yang menawarkan akan hadir tanggal 26 kok," kata dia.
Dia pun berharap, Joachim bisa menepati janjinya agar bisa memenuhi panggilan polisi.
Selain Joachim, polisi juga telah menetapkan mantan Direktur Head of Claim PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Bekas Bos Allianz Dicecar Soal Proses Pencarian Klaim Asuransi
Yuliana juga telah diperiksa dalam kasus tersebut pada Selasa (17/10/2017). Polisi mencecar Yuliana Yuliana perihal syarat-syarat dan proses pencairan klaim asuransi di Allianz.
Kasus Ini berawal dari laporan dua nasabah PT Asuransi Allianz bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena. Mereka merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya rumah sakit.
Yuliana dan Joachim dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
-
Bekas Bos Allianz Dicecar Soal Proses Pencarian Klaim Asuransi
-
Eks Presdir Allianz Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Sudah Dicekal, Polisi Tunggu Eks Presdir Allianz Datang Diperiksa
-
Allianz Sesalkan Kasus Klaim Asuransi Toko Sony Vaio Mencuat Lagi
-
Sibuk, Eks Petinggi Allianz Tak Penuhi Panggilan Polisi
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Permintaan Naik, BI Prediksi Penjualan Eceran Kian Meningkat Akhir 2025
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Apa Itu Transaksi Reversal? Waspadai 5 Penyebab Tak Terduganya
-
Harga Emas Naik Berturut-turut: UBS dan Galeri Rp 2,4 Jutaan, Antam Belum Tersedia
-
Saham GOTO: Saham Diburu Asing, Kabar Terbaru Merger Grab, dan Isu Pergantian CEO
-
IHSG Bisa Menguat Lagi Hari Ini, 6 Saham Ini Bisa Jadi Rekomendasi
-
COO Danantara Minta Publik Tak Khawatir Redenominasi: Sudah Dipikirkan dengan Baik
-
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen
-
Desa BRILiaN dari BRI Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika