Manajemen PT Asuransi Allianz Utama menyatakan perkara klaim asuransi kehilangan barang elektronik pemilik Toko Sony Vaio, Mariana telah diselesaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2015.
"Kita menyayangkan kenapa masalah ini kembali mencuat, padahal Allianz Utama telah menerima putusan yang berketetapan hukum dari MA," kata Head of Corporate Communications PT Asuransu Allianz Utama Adrian DW di Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Adrian menjelaskan Allianz telah menerima putusan dari MA untuk menolak dan membatalkan keputusan BPSK yang memerintahkan Allianz membayar seluruh jumlah klaim dan bunga keterlambatan dituntut nasabah sebesar Rp2,8 miliar.
Adrian mengatakan Allianz juga mengetahui perihal laporan Mariana ke Mabes Polri terkait penolakan klaim asuransi terhadap barang elektronik yang hilang dicuri.
Namun, Allianz menghormati hak nasabah untuk mengajukan banding terhadap keputusan klaim dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, pemilik Toko Sony Vaio di Pekanbaru, Riau bernama Mariana melaporkan manajemen PT Asuransi Allianz Utama ke Mabes Polri pada Selasa (10/10), lantaran penolakan klaim yang diajukan terhadap barang elektronik yang hilang dicuri.
Mariana mengajukan klaim asuransi barang yang hilang dicuri dalam tiga kejadian pada 30 November 2010, 18 April 2011 dan 23 April 2011. (Antara)
Baca Juga: Sibuk, Eks Petinggi Allianz Tak Penuhi Panggilan Polisi
Berita Terkait
-
Sibuk, Eks Petinggi Allianz Tak Penuhi Panggilan Polisi
-
Polisi Memburu Warga Jerman yang Jadi Tersangka Kasus Allianz
-
Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Eks Bos Allianz Rabu Depan
-
Ngaku Masih Siapkan Bukti, Eks Bos Allianz Batal Diperiksa Polisi
-
Mantan Bos Allianz Diperiksa Hari Ini, Polisi Sudah Minta Dicekal
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!