Manajemen PT Asuransi Allianz Utama menyatakan perkara klaim asuransi kehilangan barang elektronik pemilik Toko Sony Vaio, Mariana telah diselesaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2015.
"Kita menyayangkan kenapa masalah ini kembali mencuat, padahal Allianz Utama telah menerima putusan yang berketetapan hukum dari MA," kata Head of Corporate Communications PT Asuransu Allianz Utama Adrian DW di Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Adrian menjelaskan Allianz telah menerima putusan dari MA untuk menolak dan membatalkan keputusan BPSK yang memerintahkan Allianz membayar seluruh jumlah klaim dan bunga keterlambatan dituntut nasabah sebesar Rp2,8 miliar.
Adrian mengatakan Allianz juga mengetahui perihal laporan Mariana ke Mabes Polri terkait penolakan klaim asuransi terhadap barang elektronik yang hilang dicuri.
Namun, Allianz menghormati hak nasabah untuk mengajukan banding terhadap keputusan klaim dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, pemilik Toko Sony Vaio di Pekanbaru, Riau bernama Mariana melaporkan manajemen PT Asuransi Allianz Utama ke Mabes Polri pada Selasa (10/10), lantaran penolakan klaim yang diajukan terhadap barang elektronik yang hilang dicuri.
Mariana mengajukan klaim asuransi barang yang hilang dicuri dalam tiga kejadian pada 30 November 2010, 18 April 2011 dan 23 April 2011. (Antara)
Baca Juga: Sibuk, Eks Petinggi Allianz Tak Penuhi Panggilan Polisi
Berita Terkait
-
Sibuk, Eks Petinggi Allianz Tak Penuhi Panggilan Polisi
-
Polisi Memburu Warga Jerman yang Jadi Tersangka Kasus Allianz
-
Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Eks Bos Allianz Rabu Depan
-
Ngaku Masih Siapkan Bukti, Eks Bos Allianz Batal Diperiksa Polisi
-
Mantan Bos Allianz Diperiksa Hari Ini, Polisi Sudah Minta Dicekal
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional