Manajemen PT Asuransi Allianz Utama menyatakan perkara klaim asuransi kehilangan barang elektronik pemilik Toko Sony Vaio, Mariana telah diselesaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2015.
"Kita menyayangkan kenapa masalah ini kembali mencuat, padahal Allianz Utama telah menerima putusan yang berketetapan hukum dari MA," kata Head of Corporate Communications PT Asuransu Allianz Utama Adrian DW di Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Adrian menjelaskan Allianz telah menerima putusan dari MA untuk menolak dan membatalkan keputusan BPSK yang memerintahkan Allianz membayar seluruh jumlah klaim dan bunga keterlambatan dituntut nasabah sebesar Rp2,8 miliar.
Adrian mengatakan Allianz juga mengetahui perihal laporan Mariana ke Mabes Polri terkait penolakan klaim asuransi terhadap barang elektronik yang hilang dicuri.
Namun, Allianz menghormati hak nasabah untuk mengajukan banding terhadap keputusan klaim dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, pemilik Toko Sony Vaio di Pekanbaru, Riau bernama Mariana melaporkan manajemen PT Asuransi Allianz Utama ke Mabes Polri pada Selasa (10/10), lantaran penolakan klaim yang diajukan terhadap barang elektronik yang hilang dicuri.
Mariana mengajukan klaim asuransi barang yang hilang dicuri dalam tiga kejadian pada 30 November 2010, 18 April 2011 dan 23 April 2011. (Antara)
Baca Juga: Sibuk, Eks Petinggi Allianz Tak Penuhi Panggilan Polisi
Berita Terkait
-
Sibuk, Eks Petinggi Allianz Tak Penuhi Panggilan Polisi
-
Polisi Memburu Warga Jerman yang Jadi Tersangka Kasus Allianz
-
Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Eks Bos Allianz Rabu Depan
-
Ngaku Masih Siapkan Bukti, Eks Bos Allianz Batal Diperiksa Polisi
-
Mantan Bos Allianz Diperiksa Hari Ini, Polisi Sudah Minta Dicekal
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok