Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa mantan Direktur Head of Claim PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah, Selasa (17/10/2017), kemarin. Yuliana diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
"Jadi untuk pemeriksaan ibu Yuliana sudah dilakukan kemarin oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya yang bersangkutan datang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (18/10/2017).
Materi pemeriksaan Yuliana perihal syarat-syarat dan proses pencairan klaim asuransi Allianz.
"Intinya bahwa penyidik menanyakan berkaitan dengan syarat-syarat kemudian bagaimana cara mengklaim kemudian kenapa tidak diberi klaim itu jadi seputar itu ditanyakan oleh penyidik," kata dia.
Argo juga menyampaikan polisi kini masih mengkaji keterangan Yuliana yang telah dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan.
"Jadi setelah memeriksa yang bersangkutan penyidik akan menganalisa kira-kira seperti apa dan kita masih menunggu penyidik," kata Argo.
Argo menambahkan penyidik akan mencocokkan keterangan Yuliana dengan saksi-saksi lain.
"Nanti masih menunggu penyidik dengan memeriksa saksi saksi yang lain. Nanti kami gelarkan ditengah-tengah penyidikan itu," kata dia.
Yuliana baru datang ke polisi setelah sebelumnya dua kali dipanggil tidak hadir.
Selain Yuliana, polisi juga menetapkan mantan Presiden Direktur PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus ini berawal dari laporan dua nasabah Asuransi Allianz bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena. Mereka merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya rumah sakit.
Yuliana dan Joachim dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tag
Berita Terkait
-
Kebutuhan Asuransi Makin Penting, Allianz Life Syariah Raup 120 Ribu Nasabah
-
Allianz Life Kena Serangan Siber, Data Nasabah Dicuri Hacker
-
Sebar Data Medis Dara Arafah, Karyawan Vendor Asuransi Allianz Kena Sanksi Bebas Tugas
-
Duduk Perkara Data Pribadi Dara Arafah Dibocorkan Pegawai Allianz Indonesia
-
PBB Rilis Daftar Perusahaan yang Terlibat Genosida Israel, Ada yang Buka Cabang di RI
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Perbedaan Tinted Sunscreen vs Skin Tint vs BB Cream, Ini Fungsinya
-
3 Fakta Bomber Anyar Persija Alexander Jeremejeff, Eks Tandem Viktor Gyokeres
-
wondrX 2026 Jadi Pre-Event Danantara Housing Expo, BNI Perluas Akses Pembiayaan Hunian
-
Fenomena Lifestyle Inflation: Saat Pendapatan Bertambah Tapi Dompet Tetap Menjerit
-
Empat Orang Tewas, Polisi Selidiki Kecelakaan Beruntun di Puncak-Cipanas
-
Tembus Rp103,81 Triliun, Ekonom Puji Konsistensi BRI Salurkan KUR Tepat Sasaran
-
Di Antara Pelarian, Prasangka, dan Cinta dalam Novel Honor Bound
-
Mas Botok Pati di DPR: Kami Tak Suka Anarkis, Datang ke Jakarta Tuntut RUU Perampasan Aset Disahkan!
-
Polisi Telusuri Aliran Dana Bisnis Benih Lobster Ilegal di Garut, 3 Orang Jadi Tersangka
-
Poin Penting Instruksi Tegas Prabowo Tangani Karhutla Kalbar, 1.500 Personel TNI Dikerahkan