Suara.com - PT Capital Life Syariah dan PT Asuransi Adira Dinamika menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Produk Asuransi Syariah, di Kantor Pusat Capital Life Syariah, Gedung Sona Topas, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017) .
Perjanjian tersebut bertujuan untuk memasarkan produk asuransi syariah. Produk yang dipasarkan pada awal kerja sama adalah Asuransi Travellin, yang merupakan produk dari Unit Usaha Syariah Asuransi Adira Dinamika dan Asuransi Capital Amanah, yang merupakan produk dari Capital Life Syariah.
Perpaduan kedua produk tersebut dapat memberikan manfaat perlindungan kematian akibat kecelakaan maupun penyakit, dan perlindungan kerugian untuk perjalanan umrah.
Direktur Utama Capital Life Syariah, Fitri Hartati, menyampaikan, sebagai perusahaan asuransi syariah baru, Capital Life Syariah telah mendapatkan kontribusi yang signifikan. Capital Life Syariah akan mengembangkan kerja sama untuk pangsa pasar pariwisata domestik melalui pasar FinTech.
Selain produk kumpulan, Capital Life Syariah juga memiliki produk unggulan untuk perorangan, yaitu Capital Proteksi Berkah (CPB), yang merupakan asuransi dwiguna dengan dengan unsur tabungan.
Pada kesempatan yang sama, Julian Noor, Direktur Utama Asuransi Adira Dinamika, menyampaikan, kolaborasi merupakan jawaban atas tantangan yang harus dihadapi industri asuransi agar produk asuransi menjadi lebih sederhana, sehingga nyaman dan mudah untuk dipahami oleh nasabah maupun masyarakat.
Selain produk Travellin, Adira juga memiliki berbagai produk yang memberikan perlindungan bagi pelanggan maupun keluarga pelanggan di seluruh Indonesia, seperti asuransi kendaraan bermotor hingga asuransi properti dan marine cargo.
Berita Terkait
-
Benarkah Asuransi Kesehatan Syariah Lebih Murah? Ini Perbandingan Lengkapnya
-
OJK Targetkan 50 Persen Asuransi Syariah Punya Produk Industri Halal
-
3 Jenis Utama Asuransi Syariah, Tetap Berbasis Prinsip Islam dalam Praktinya
-
Mana yang Lebih Menguntungkan? Kenali Perbedaan Dasar Asuransi Syariah dengan Kovensional
-
Asuransi Syariah Mulai Banyak Dilirik, Ketahui Dulu Prinsip dan Dasar Hukum yang Digunakan
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
COO Danantara Minta Publik Tak Khawatir Redenominasi: Sudah Dipikirkan dengan Baik
-
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen
-
Desa BRILiaN dari BRI Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika
-
10 Kebiasaan Hedonisme yang Diam-Diam Menguras Dompet, Awas Bikin Gaji Langsung Lenyap!
-
Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 4,35 Triliun untuk PLN
-
Trump Bagi-bagi Duit Rp 32 Juta ke Warganya, Dorong Harga Bitcoin Meroket?
-
Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya
-
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
-
Realisasi Anggaran Kementerian ESDM Baru 31 Persen, Ini Penjelasan Bahlil ke DPR