Suara.com - Nicke Widyawati telah resmi diangkat menjadi Direktur Utama PT Pertamina (Persero) oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menggantikan Direktur Utama sebelumnya yakni Elia Massa Manik.
Keputusan tersebut tertuang pada Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor : SK - 232/MBU/08/2018, tanggal 29 Agustus 2018, tentang Pengalihan Tugas, Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Terkait hal itu, Pengamat BUMN Muhammad Said Didu mengatakan, Nicke Widyawati harus sudah siap dengan intervensi-intervensi dari pemerintah.
Menurut Said Didu, ada lima kegiatan Pertamina yang kerap diintervensi pemerintah. Pertama pengadaan BBM dalam skala besar.
Kedua, terkait jual beli minyak mentah. Ketiga downshare terhadap ladang minyak terminasi. Keempat pencairan untuk sumber pendanaan untuk proyek-proyek besar. Kelima pengadaan barang dan jasa.
"Kelima hal ini sangat besar peluangnya untuk disetir, terutama di tahun politik menjelang Pemilu," kata Said Didu saat dihubungi Suara.com, Kamis (30/9/2018).
Jika tidak ada intervensi, Menurut Said Didu, para direksi dapat memajukkan dan mengembangkan Pertamina menjadi perusahaan minyak dan gas bumi (migas) plat merah yang lebih besar hingga internasional.
"Kalau membesarkan Pertamina semua orang Pertamina itu mampu membesarkan, asal tidak ada intervensi," ujarnya.
Namun, Said Didu berharap Nicke Widyawati bisa menghadapi tantangan-tantangan tersebut sehingga bisa membawa Pertamina menjadi perusahaan yang lebih baik lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Tarif Listrik PLN Tak Naik Juli-September, Simak Rincian Harganya per Kw
-
Prediksi IHSG Hari Ini dan Saham-saham Rekomendasi Analis
-
Perkuat Permodalan dan Perluas Pembiayaan UMKM, OJK Restui Penggabungan Enam BPR Lintas Sumatera
-
BEI Bakal Berubah, OJK Godok Aturan Demutualisasi, Danantara, BI Bisa Masuk Jadi Pemegang Saham
-
Rincian Perubahan Harga BBM Pertamina Per Hari Ini
-
Harga BBM Turun per 1 Juli 2026: Pertamax Turbo dan Pertamina Dex Lebih Murah
-
QuickPro Apakah Platform Investasi Resmi Berizin di Indonesia? Ini Penjelasannya
-
Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50
-
J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi
-
Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan