News / Nasional
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB
Diskusi publik bertajuk “Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh Mana Transparansi Kasus Dibuka ke Publik?” yang digelar Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi di Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026). (Ist)
Baca 10 detik
  • Sejumlah akademisi membahas kasus mantan Jampidsus dalam diskusi publik di Jakarta Pusat pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
  • Para pakar hukum menyoroti pentingnya independensi institusi, potensi konflik kepentingan, serta transparansi agar penanganan perkara berjalan profesional.
  • Akademisi menilai penyelesaian kasus membutuhkan partisipasi publik yang luas serta kemauan politik yang kuat dari Presiden.

Suara.com - Sejumlah akademisi menyoroti independensi institusi, potensi konflik kepentingan, serta transparansi dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Mereka menilai, penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat diawasi publik untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Hal itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh Mana Transparansi Kasus Dibuka ke Publik?” yang digelar Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi di Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026).

Guru Besar Hukum dan Kenegaraan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta, Taufiqurrohman Syahuri, mengatakan independensi institusi menjadi salah satu persoalan penting dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut dia, perkara yang melibatkan eks Jampidsus itu telah ditangani oleh internal Kejaksaan Agung melalui tim yang dibentuk untuk menangani perkara tersebut.

“Jangan sampai lemahnya independensi institusi membuat publik tidak percaya terhadap pengungkapan kasus ini,” ujar Taufiqurrohman dalam diskusi tersebut.

Konflik kepentingan

Taufiqurrohman juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena lembaga yang memiliki mandat dalam pemberantasan korupsi justru tengah menghadapi perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi.

Baca Juga: Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Ia menilai, proses penanganan perkara perlu dibuka secara transparan agar masyarakat dapat ikut mengawasi perkembangannya.

“Publik perlu mendesak agar akuntabilitas penanganan perkara dibuka seterang-terangnya. Tujuannya agar publik turut serta mengawasi kasus ini,” katanya.

Sementara itu, akademisi hukum Universitas Bina Nusantara (BINUS), Muhammad Reza Syariffudin Zaki, mengatakan perkembangan perkara tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan oleh eks Jampidsus.

Menurut Reza, terdapat sejumlah pihak yang disebut dalam informasi tersebut sehingga penyidik kemudian melakukan pengusutan lebih luas.

Namun, ia menilai publik masih menunggu apakah pengusutan akan berhenti pada pihak-pihak yang telah disebut atau berkembang kepada aktor lain yang diduga memiliki peran lebih besar.

“Kita berharap eks Jampidsus terus ‘bernyanyi’ agar kasus ini dapat terungkap secara luas. Publik juga terus mendesak agar penyidik benar-benar profesional dalam kasus ini,” ujar Reza.

Load More