Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengurungkan niat menaikkan tarif cukai hasil tembakau seperti rokok. Aturan pembatalan kenaikkan cukai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Kepala Biro Humas Kemenkeu, Nufransi Wira Sakti menjelaskan, aturan tersebut sudah ditandatangani pada 12 Desember 2018 oleh Menteri Keuangan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
"Tidak ada kebijakan kenaikkan tarif cukai HT maupun kenaikkan batasan Harga Jual Eceran minimum, sehingga tetap mengacu pada Pasal 6 dan 7 PMK 146/2017," ujar Nufransa dalam keterangan tertulisnya.
Adapun dalam pasal 6, tarif cukai rokok yang ditetapkan yakni 57 persen dari harga jual eceran yang diajukan oleh pengusaha pabrik atau importir rokok.
Selain itu, dalam aturan tersebut Kemenkeu juga menambah ketentuan terkait batasan harga jual eceran minimum Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Menurut dia, penyusunan kebijakan cukai rokok ini mempertimbangkan aspek-aspek tertentu, yaitu pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja dan pemberantasan rokok ilegal.
"Sepanjang 2013 - 2018, kenaikkan tarif cukai dan penyesuaian harga jual eceran rokok telah berhasil mengendalikan produksi rokok dengan penurunan produksi sebesar 2,8 persen dan meningkatkan penerimaan negara sebesar 10,6 persen," imbuh dia.
Dalam PMK 156 juga menyebutkan, pita cukai rokok yang telah dipesan sampai dengan 31 Desember 2018 dapat dilekatkan paling lambat 1 Februari 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
SBY Minta Masyarakat Sadar, Indonesia Bukan Negeri Kaya Minyak!
-
Catat Laba Bersih Rp389 M, KB Bank Perkuat Struktur Manajemen Lewat Pengangkatan Widodo Suryadi
-
Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus
-
Saham BCA Anjlok saat IHSG Menguat pada Senin Sore
-
Menkeu Purbaya Mendadak Batal Dampingi Prabowo Saat Serahkan Aset Smelter Sitaan, Ada Apa?
-
Usai BNI, Menkeu Purbaya Lanjut Sidak Bank Mandiri Pantau Anggaran Rp 200 T
-
Bursa Kripto Global OKX Catat Aset Pengguna Tembus Rp550 Triliun
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan
-
IHSG Tetap Perkasa di Tengah Anjloknya Rupiah, Ini Pendorongnya