Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengurungkan niat menaikkan tarif cukai hasil tembakau seperti rokok. Aturan pembatalan kenaikkan cukai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Kepala Biro Humas Kemenkeu, Nufransi Wira Sakti menjelaskan, aturan tersebut sudah ditandatangani pada 12 Desember 2018 oleh Menteri Keuangan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
"Tidak ada kebijakan kenaikkan tarif cukai HT maupun kenaikkan batasan Harga Jual Eceran minimum, sehingga tetap mengacu pada Pasal 6 dan 7 PMK 146/2017," ujar Nufransa dalam keterangan tertulisnya.
Adapun dalam pasal 6, tarif cukai rokok yang ditetapkan yakni 57 persen dari harga jual eceran yang diajukan oleh pengusaha pabrik atau importir rokok.
Selain itu, dalam aturan tersebut Kemenkeu juga menambah ketentuan terkait batasan harga jual eceran minimum Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Menurut dia, penyusunan kebijakan cukai rokok ini mempertimbangkan aspek-aspek tertentu, yaitu pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja dan pemberantasan rokok ilegal.
"Sepanjang 2013 - 2018, kenaikkan tarif cukai dan penyesuaian harga jual eceran rokok telah berhasil mengendalikan produksi rokok dengan penurunan produksi sebesar 2,8 persen dan meningkatkan penerimaan negara sebesar 10,6 persen," imbuh dia.
Dalam PMK 156 juga menyebutkan, pita cukai rokok yang telah dipesan sampai dengan 31 Desember 2018 dapat dilekatkan paling lambat 1 Februari 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri