Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengurungkan niat menaikkan tarif cukai hasil tembakau seperti rokok. Aturan pembatalan kenaikkan cukai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Kepala Biro Humas Kemenkeu, Nufransi Wira Sakti menjelaskan, aturan tersebut sudah ditandatangani pada 12 Desember 2018 oleh Menteri Keuangan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
"Tidak ada kebijakan kenaikkan tarif cukai HT maupun kenaikkan batasan Harga Jual Eceran minimum, sehingga tetap mengacu pada Pasal 6 dan 7 PMK 146/2017," ujar Nufransa dalam keterangan tertulisnya.
Adapun dalam pasal 6, tarif cukai rokok yang ditetapkan yakni 57 persen dari harga jual eceran yang diajukan oleh pengusaha pabrik atau importir rokok.
Selain itu, dalam aturan tersebut Kemenkeu juga menambah ketentuan terkait batasan harga jual eceran minimum Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Menurut dia, penyusunan kebijakan cukai rokok ini mempertimbangkan aspek-aspek tertentu, yaitu pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja dan pemberantasan rokok ilegal.
"Sepanjang 2013 - 2018, kenaikkan tarif cukai dan penyesuaian harga jual eceran rokok telah berhasil mengendalikan produksi rokok dengan penurunan produksi sebesar 2,8 persen dan meningkatkan penerimaan negara sebesar 10,6 persen," imbuh dia.
Dalam PMK 156 juga menyebutkan, pita cukai rokok yang telah dipesan sampai dengan 31 Desember 2018 dapat dilekatkan paling lambat 1 Februari 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026
-
Ukuran Tabung CNG 3 Kg Diprediksi Lebih Besar dan Berat dari LPG 12 Kg