Suara.com - Sebanyak 4 perusahaan baja yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia, dalam pengawasan ketat Kementerian Perdagangan.
Sebab, keempat perusahaan itu terbukti memasarkan produk baja yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono Sutiarto mengatakan, keempat perusahaan itu dikategorikan lokal karena memasarkan produk di dalam negeri.
Sedikitnya ada sekitar 2 juta batang baja yang berhasil disita petugas dari keempat perusahaan tersebut.
"Banyak barang buktinya, ada 2 juta batang baja. Itu produk dalam negeri, berasal dari tiga sampai empat perusahaan," kata Veri seusai melakukan pemusnahan barang sitaan Kemendag di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).
Keempat perusahaan itu kekinian menerapkan sanksi berupa penarikan seluruh barang yang telah beredar di pasaran, dan menghentikan proses produksi.
"Untuk barang-barang yang sudah beredar tidak sesuai standar, kami perintahkan untuk melakukan penarikan barang dan pemusnahan," imbuh Veri.
Selain itu, perusahaan juga diminta untuk mengurus SNI sehingga produk yang dihasilkan memenuhi standar dan tidak membahayakan. Jika SNI tidak juga diselesaikan, maka seluruh proses produksi tak dapat dilanjutkan.
"Karena ini menyangkut industri dalam negeri, jadi kami berikan pembinaan dulu. Kami mintakan mereka supaya menghentikan produksinya sampai mereka dapat mengurus SNI.”
Baca Juga: Fokus Bangun BTS 4G, Indosat Kucurkan Rp 10 Triliun di 2019
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50
-
J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi
-
Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan
-
Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor
-
BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
-
Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia
-
Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?
-
Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026
-
Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan