Suara.com - Sebanyak 4 perusahaan baja yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia, dalam pengawasan ketat Kementerian Perdagangan.
Sebab, keempat perusahaan itu terbukti memasarkan produk baja yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono Sutiarto mengatakan, keempat perusahaan itu dikategorikan lokal karena memasarkan produk di dalam negeri.
Sedikitnya ada sekitar 2 juta batang baja yang berhasil disita petugas dari keempat perusahaan tersebut.
"Banyak barang buktinya, ada 2 juta batang baja. Itu produk dalam negeri, berasal dari tiga sampai empat perusahaan," kata Veri seusai melakukan pemusnahan barang sitaan Kemendag di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).
Keempat perusahaan itu kekinian menerapkan sanksi berupa penarikan seluruh barang yang telah beredar di pasaran, dan menghentikan proses produksi.
"Untuk barang-barang yang sudah beredar tidak sesuai standar, kami perintahkan untuk melakukan penarikan barang dan pemusnahan," imbuh Veri.
Selain itu, perusahaan juga diminta untuk mengurus SNI sehingga produk yang dihasilkan memenuhi standar dan tidak membahayakan. Jika SNI tidak juga diselesaikan, maka seluruh proses produksi tak dapat dilanjutkan.
"Karena ini menyangkut industri dalam negeri, jadi kami berikan pembinaan dulu. Kami mintakan mereka supaya menghentikan produksinya sampai mereka dapat mengurus SNI.”
Baca Juga: Fokus Bangun BTS 4G, Indosat Kucurkan Rp 10 Triliun di 2019
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?