Bagi kamu yang belum menikah, berbahagialah kamu karena belum memiliki kewajiban untuk memberikan angpao saat perayaan Imlek.
Dalam tradisi China, orang yang sudah menikah wajib memberikan angpao sebab dianggap telah mapan secara ekonomi.
Meski demikian, tidak ada larangan bagi orang yang belum menikah untuk memberikan angpao kepada kerabat yang lebih muda. Tetap diperbolehkan berbagi angpao kok.
5. Anak-anak Hingga Jomblo Boleh Terima Angpao
Lalu, siapa saja yang boleh menerima angpao? Semua orang boleh menerimanya kok, terutama anak-anak dan orang yang dituakan.
Itulah sebabnya, mengapa orang yang sudah menikah wajib memberikan angpao karena dianggap telah berada di fase peralihan dari anak-anak ke orang tua.
Bagi kalian yang masih jomblo dan belum menikah pun ternyata tetap diperbolehkan menerima angpao. Sebab, angpao yang diterima dari orang yang sudah menikah akan membawa keberkahan berupa kemudahan dalam jodoh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Purbaya Kantongi Restu dari Bank Sentral China, Panda Bond Segera Terbit
-
Oleh-oleh Purbaya dari China: Asian Infrastructure Investment Bank Segera Buka Kantor di RI
-
Kejati: Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih Sepenuhnya, Perbankan Tidak Terafiliasi Dana Ilegal
-
Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Masih Nyaman di Level Rp17.804
-
BSI Implementasikan Green Zakat, Sampah Anorganik Bisa Jadi Tabungan Emas
-
Dua Pembangkit Alami Gangguan Jadi Biang Kerok Listrik di Jawa Padam Bergilir
-
BRI KKB Hadirkan Promo Pembiayaan Mobil Listrik, Bunga Mulai 3% Flat hingga 31 Agustus 2026
-
Anak Muda Ramai Investasi tapi Tak Paham Cara Kerjanya, IPOT Ungkap Penyebabnya
-
Punya Nahkoda Baru, Eks Direksi Telkom Budi Setyawan Jadi Bos Pelni
-
Ancaman PHK Meningkat, Pendaftaran Program Indonesia Pintar Ikut Melonjak