Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim pencairan rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri sudah hampir 100 persen di semua provinsi di Indonesia.
Menurutnya, pencairan rapel tinggal tersisa di daerah terpencil seperti Maluku dan Papua yang baru berkisar 93-94 persen.
Untuk diketahui, kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5 persen dari sebelumnya.
"Sekarang sudah mencapai lebih dari 93 persen sampai dengan kemarin sore, kita pantau semua provinsi sudah 100 persen," ujar Sri Mulyani, Rabu (17/4/2019).
Diketahui Pemerintah lewat Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan terkait kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.
Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan ke 18 Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2019 lalu.
Dalam lampiran PP tersebut, kenaikan gaji PNS gaji pokok terendah masa kerja 0 tahun menjadi sebesar Rp 1.560.800. Besaran itu naik dari yang sebelumnya Rp 1.486.500.
Sedangkan, kenaikan gaji tertinggi dengan masa kerja 32 tahun menjadi sebesar Rp 5.901.200. Besaran itu naik dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Baca Juga: Meski Miskin, Tukang Sapu Jalanan Ini Sisihkan Gaji Demi Anak Tak Mampu
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
-
Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026