News / Nasional
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 08:24 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK menemukan uang tunai 8.500 dolar Singapura saat menggeledah ruang kerja Kakanim Jakarta Selatan Winarko pada Kamis, 6 Agustus 2026.
  • Penyidik berencana memeriksa Winarko di Gedung Merah Putih KPK untuk mengonfirmasi asal-usul dan tujuan uang temuan tersebut.
  • KPK menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Winarko, setelah penyidik menemukan uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura (SGD) di ruang kerjanya saat penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan akan dilakukan untuk mengonfirmasi asal-usul dan tujuan keberadaan uang tersebut.

"Setelah dilakukan penyitaan, penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk menerangkan keberadaan uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura itu," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Menurut Budi, penyidik akan mendalami berbagai aspek terkait temuan tersebut, mulai dari siapa yang memberikan uang, tujuan pemberian, hingga mekanisme pengumpulannya.

"Pemanggilan nanti dilakukan untuk menjelaskan dan menerangkan terkait kedudukan uang tersebut," ujarnya.

Terkait Kasus Gratifikasi Izin Tinggal WNA

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang saat ini tengah ditangani KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka.

Selain Silmy, KPK juga menetapkan tujuh tersangka lainnya, yakni:

Baca Juga: Kasus Bansos Beras, Kakak Hary Tanoe Dipanggil Penyidik KPK

  • Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam
  • Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra
  • Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah
  • Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji
  • Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo
  • Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  • Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah

Menurut KPK, penetapan delapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari operasi tangkap tangan yang sebelumnya mengamankan total 18 orang.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.

Delapan Tersangka Ditahan

KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk kebutuhan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik kini terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA tersebut.

Load More