- OJK menerima 25.729 pengaduan keuangan ilegal, sedangkan Satgas PASTI menghentikan 951 pinjol ilegal di Jakarta pada 7 Agustus 2026.
- Indonesia Anti-Scam Centre menerima 636.014 laporan penipuan dan memblokir 604.923 rekening untuk mencegah perpindahan dana korban.
- Hingga akhir Juli 2026, lembaga tersebut berhasil memulihkan dana korban penipuan sebesar Rp204,3 miliar dari 19 bank.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 25.729 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Adapun mayoritas berasal dari kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan, sejak 1 Januari hingga 30 Juli 2026, sebanyak 22.394 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.161 pengaduan mengenai investasi ilegal, serta 174 pengaduan terkait gadai ilegal.
"Dalam periode yang sama, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai swasta ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi dan berpotensi merugikan masyarakat," jelasnya di Jakarta, Jumat (7/82026).
Untuk itu, OJk bersama Satgas PASTI terus memperkuat langkah pemberantasan keuangan ilegal melalui kolaborasi lintas lembaga, termasuk mempercepat penanganan kasus penipuan transaksi keuangan.
"OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," bebernya.
OJK menjelaskan, sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juli 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 636.014 laporan dugaan penipuan transaksi keuangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 308.623 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sementara itu, 327.391 laporan dilaporkan langsung oleh korban melalui sistem IASC.
Berdasarkan laporan tersebut, IASC telah memverifikasi 1.176.571 rekening yang dilaporkan terkait dugaan penipuan. Dari jumlah tersebut, 604.923 rekening telah berhasil diblokir guna mencegah perpindahan dana lebih lanjut.
Selain itu, IASC juga mencatat 145.061 nomor telepon yang dilaporkan oleh para korban penipuan sebagai bagian dari upaya penelusuran jaringan pelaku kejahatan keuangan.
OJK mengungkapkan, hingga akhir Juli 2026, total dana milik korban yang berhasil diblokir mencapai Rp723,7 miliar.
Tak hanya memblokir dana, IASC juga berhasil memulihkan dana korban. Hingga 30 Juli 2026, lembaga tersebut telah mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku tindak penipuan.
Untuk itu, penguatan kapasitas IASC akan terus dilakukan agar proses pelaporan, pemblokiran rekening, hingga pengembalian dana korban dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.
"Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan digital di Indonesia," jelasnya.