Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tidak ada keterlambatan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil di setiap daerah pada tahun 2019.
Kekinian, kata dia, sedang dilakukan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Gaji, Pensiunan, Tunjangan Ketiga Belas, dan THR yang Bersumber pada APBD.
"Sedang direvisi dan hampir selesai. Akan diterbitkan dalam satu atau dua hari ke depan. Jadi, pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah," ujar Sri Mulyani di Kementerian ESDM, Rabu (15/5/2019).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengajukan revisi yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor surat bernomor 188.31/3746/SJ, tertanggal 13 Mei 2019.
Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta pemerintah merevisi Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 35 dan No 36 Tahun 2019.
Pasal itu tertulis “teknis pemberian gaji, pensiunan, tunjangan ketiga belas, dan THR yang bersumber pada APBD diatur oleh peraturan daerah”.
Revisi dilakukan karena pasal tersebut dikhawatirkan menghambat pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ke-13 dan THR, sehingga tidak tepat waktu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK