Suara.com - Cara menghitung THR karyawan tetap dan kontrak. Tunjangan hari raya menjadi salah satu topik yang kini ramai menjadi perbincangan masyarakat. Paling tidak pekan depan THR sudah cair.
THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan sesuai dengan agama yang dianut. THR Idul Fitri diberikan untuk karyawan (tetap mampun kontrak) yang beragam muslim, sedangkan THR Natal bagi karyawan beragama Kristen.
Setiap karyawan, baik tetap maupun kontrak yang telah bekerja selama minimal satu bulan, berhak atas THR yang diberikan secara proporsional.
Seperti yang sudah diatur dalam Pasal 2 dan 3 Permenaker No.6 Tahun 2016, menyebutkan bahwa cara menghitung THR untuk pekerja tergantung pada masa kerja karyawan.
Berikut rinciannya:
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau satu tahun, maka berhak mendapat Tunjangan Hari Raya sebesar satu bulan upah. Karyawan yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR secara proporsional yaitu sesuai dengan masa kerjanya.
Cara menghitung THR proporsional untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun
Untuk Anda yang kini memiliki masa kerja kurang dari tahun dan ingin mengetahui berapa kisaran THR yang didapatkan, MoneySmart.id akan menyampaikan rumus sekaligus simulasi perhitungannya sebagai berikut.
Rumus perhitungan THR proporsional:
Baca Juga: Lena Headey Ingin Kematian yang Lebih Dramatis di Game of Thrones
THR = masa kerja (dikali) 1 bulan upah atau gaji (dibagi) 12 bulan.
Contoh kasus:
Risa sudah bekerja di perusahaan A selama tujuh bulan dan mendapatkan gaji setiap bulan sebesar Rp 10 juta. Maka, cara menghitung THR yang akan diterima Risa yaitu sebesar:
7 bulan x Rp 10 juta : 12 bulan = Rp 5,833 juta
Perhitungan THR untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun. Menurut Permenaker No.6/2016, karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan, maka ia berhak menerima THR, dengan perhitungan:
Upah tanpa tunjangan atau upah bersih; atau Upah pokok, yang termasuk tunjangan tetap.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri
-
Kartu Debit Jago Syariah Kian Populer di Luar Negeri, Transaksi Terus Tumbuh
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Bahlil 'Sentil' Pertamina: Pelayanan dan Kualitas BBM Harus Di-upgrade, Jangan Kalah dari Swasta!
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Program AND untuk 71 SLB, Bantuan Telkom Dalam Memperkuat Akses Digitalisasi Pendidikan
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya