Suara.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) hari ini menandatangani perjanjian pengadaan jasa konstruksi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) yaitu perjanjian paket pekerjaan Renovasi Masjid Istiqlal Jakarta.
Penandatanganan dilakukan bertempat di Auditorium Lantai 17, Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta.
Penandatanganan untuk perjanjian renovasi Masjid Istiqlal Jakarta dilakukan oleh PPK Pelaksanaan Penataan Bangunan Strategis 2 Kusworo Darpito dan SVP Building Division PT Waskita Karya (Persero) Tbk Septiawan Andri Purwanto.
Pada kesempatan tersebut Director of Operation I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Didit Oemar Prihadi turut hadir dan menyampaikan
“Dengan dimulainya renovasi ini, wajah Masjid Istiqlal akan menjadi berubah seperti masjid-masjid terindah yang ada di seluruh dunia dan akan menjadi destinasi wisata di ibukota,” kata Director of Operation I Waskita Karya, Didit Oemar Prihadi, Kamis (16/5/2019).
Proyek renovasi Masjid Istiqlal diperoleh Waskita Karya dengan nilai kontrak keseluruhan sebesar Rp 465 miliar dan ditargetkan selesai pada tahun 2020.
Ruang lingkup utama pekerjaan meliputi pembangunan gedung parkir, penataan kawasan, arsitektur, interior, renovasi sistem mekanikal, elektrikal dan plumbing (MEP). Juga penataan signage (simbol untuk mengkomunikasikan informasi).
Turut hadir dalam penandatanganan perjanjian ini Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga, Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti, Kepala Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, Director of Operation I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Didit Oemar Prihadi, dan SVP Building Division PT Waskita Karya (Persero) Tbk Septiawan Andri Purwanto.
Baca Juga: Renovasi Masjid Istiqlal Butuh 10 Bulan, Menag: Tetap Bisa untuk Salat
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah
-
Dongkrak Kredit, OJK Rilis Aturan Pembiayaan UMKM
-
Utang Luar Negeri Turun Jadi 432,5 Miliar Dolar AS, Ini Sebabnya
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
Peserta JKN di Aceh Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan
-
Pemerataan Pembangunan Infrastruktur hingga ke Wilayah Timur Indonesia
-
Telkom Hadirkan Fasilitas Air Bersih bagi Masyarakat Adat Bonokeling di Banyumas
-
Buah Konsistensi dan Keunggulan Tata Kelola, Telkom Akses Pertahankan TOP GRC Award 2025
-
Menkeu Purbaya Guyur Bank BUMN Rp200 Triliun, Para Bos Himbara Disebut Pusing Tujuh Keliling
-
9 Kontroversi Bahlil Lahadalia Sejak Menjabat Menteri