Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengkaji skema pembayaran pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu yang dikaji yaitu skema pembayaran fully funded.
Adapun dengan skema tersebut, pembayaran pensiunan tak lagi 100 persen dari pemerintah, melainkan pembayarannya berasal dari iuran ASN dengan pemerintah.
Sehingga, dengan skema tersebut ASN akan ditagih untuk membayar iuran pensiunan.
"Pemerintah lagi review kembali untuk kebijakan pensiun ke depan. Tapi reviewnya belum selesai," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani, saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis (27/6/2019).
Kendati demikian, Askolani enggan menyebut kapan kajian skema tersebut selesai. Akan tetapi, tambahnya, skema tersebut bakal direalisasikan pada ASN yang baru masuk pada 2020.
"(Review) kebijakannya, pendanaannya, semua aspek termasuk kelembagannya," imbuhnya.
Asal tahu saja, saat ini skema pembayaran pensiunan ASN pay as you go yaitu pembayarannya 100 persen oleh pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan